Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka proses lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk meningkatkan layanan infrastruktur digital di Indonesia. Pengambilan akun dan dokumen seleksi oleh peserta lelang telah dimulai pada Rabu, 29 April 2026.
Pemerintah menetapkan bahwa masing-masing spektrum frekuensi tersebut nantinya akan memiliki satu pemenang. Mekanisme lelang dilakukan secara serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait guna efisiensi proses birokrasi, sebagaimana dilansir dari Detik iNET.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengonfirmasi bahwa tahapan awal seleksi telah berjalan secara resmi di Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya frekuensi nasional.
"Lelang 700 MHz dan 2,6 GHz sudah diumumkan. Hari ini pengambilan akun dan dokumen seleksi. Prosesnya dibarengkan sesuai pengumuman," ujar Wayan, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi.
Penentuan pemenang dalam kompetisi ini masih menggunakan metode seleksi kecantikan atau beauty contest. Tim penilai akan memberikan skor berdasarkan kriteria tertentu untuk menyusun peringkat peserta dari yang tertinggi hingga terendah.
Wayan menjelaskan bahwa satu operator seluler memiliki peluang untuk memenangkan lebih dari satu blok spektrum, meskipun fokus utama tetap pada distribusi yang adil. Hasil akhir dari proses lelang ini diprediksi akan keluar pada kuartal ketiga tahun ini.
"Perkiraan akhir Juli, tergantung prosesnya," ucap Wayan, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi.
Secara fungsional, pita frekuensi 700 MHz dialokasikan untuk memperluas jangkauan layanan komunikasi ke wilayah yang lebih luas. Sementara itu, pita 2,6 GHz disiapkan untuk meningkatkan kapasitas data guna mendukung kebutuhan teknologi generasi kelima.
"700 MHz untuk coverage, 2,6 GHz untuk kapasitas 5G. Tapi keduanya bisa mendukung layanan 5G," jelas Wayan, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi.
Terkait kondisi industri telekomunikasi yang sedang menghadapi tantangan investasi, Komdigi menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam skema pembayaran. Seluruh aturan mengenai harga dasar dan tata cara pelunasan sudah diatur secara ketat dalam dokumen resmi.
"Nanti lihat di dokumen. Pembayaran mengikuti aturan yang berlaku," kata Wayan, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi.