Komdigi Kategorikan Platform Berisiko Tinggi untuk Lindungi Anak

Komdigi Kategorikan Platform Berisiko Tinggi untuk Lindungi Anak
Foto: Ilustrasi Komdigi Kategorikan Platform Berisiko Tinggi untuk Lindungi Anak.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan sejumlah platform digital ke dalam kategori berisiko tinggi guna mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada Senin (4/5/2026).

Dilansir dari Teknologi, klasifikasi tersebut bertujuan untuk mempertegas bahwa layanan tersebut tidak diperuntukkan bagi anak di bawah umur meski tidak berarti produknya berbahaya secara umum. Kebijakan ini mencakup evaluasi terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik maupun privat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menekankan bahwa profil risiko tinggi merupakan indikator kesesuaian target pengguna. Penilaian tersebut menjadi landasan bagi penyedia layanan untuk menetapkan batas usia minimum bagi penggunanya.

"Jadi ada semacam apa ya moral judgment di masyarakat, ÔÇÿOh dia profil risiko tinggi berarti dia berbahaya nih buat kita.ÔÇÖ Nggak, belum tentu," kata Mediodecci dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Implementasi regulasi ini tidak terbatas pada delapan platform besar seperti TikTok, Roblox, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan YouTube. PSE lingkup privat di bidang mesin pencari, e-commerce, teknologi finansial, perbankan, hingga pengelola data pribadi skala besar juga menjadi sasaran aturan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif langkah pemerintah tersebut sebagai upaya membentengi anak dari pengaruh industri yang dapat menimbulkan adiksi. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyebut regulasi ini sebagai bentuk kewajiban negara dalam melindungi sekitar 84 juta anak Indonesia.

"Indonesia sudah meratifikasi konvensi anak dan undang-undang anak sudah ada. Maka ada kewajiban negara untuk memastikan bagaimana 84 juta anak itu bisa terlindungi," ujar Jasra di lokasi yang sama.

Jasra memaparkan ancaman nyata dari konten pornografi dan judi online yang telah menyasar jutaan anak melalui berbagai skema transaksi digital. KPAI mencatat ribuan pengaduan sepanjang 2025 yang mayoritas didominasi oleh permasalahan dalam lingkup keluarga.

"Setidaknya orang tua yang selama ini risau soal kontak anak ini berkontak dengan siapa, setidaknya teratasi," tambahnya.

KPAI juga mengharapkan PP Tunas dapat menekan durasi penggunaan gawai harian yang saat ini mencapai kisaran 5 hingga 7 jam. Penegakan aturan ini diharapkan mampu meminimalisir paparan konten negatif yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak di ruang digital.

Artikel terkait

Rekomendasi