Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merancang formula denda administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak pada Senin (4/5/2026). Skema denda ini menggunakan pendekatan proporsional yang mengacu pada indeks pelanggaran dan skala usaha perusahaan.
Sebagaimana dilansir dari Teknologi, kebijakan ini bertujuan memberikan efek jera kepada platform yang tidak mematuhi tata kelola perlindungan anak di ruang digital. Penentuan nilai denda didasarkan pada empat komponen utama, termasuk dampak terhadap anak, durasi pelanggaran, mitigasi risiko, serta rekam jejak pelanggaran sebelumnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, memerinci batas maksimum denda berdasarkan kategori skala usaha yang berlaku bagi para penyelenggara sistem elektronik.
ÔÇ£Kemudian ini ada batas maksimumnya juga, jadi ketika dia usaha mikro maksimumnya Rp100 juta,ÔÇØ kata Mediodecci dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) Dunia Digital Anak di Media Sosial Seberapa Aman? di Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Pemerintah menetapkan batas denda Rp500 juta untuk usaha kecil dan Rp10 miliar bagi skala menengah. Sementara itu, perusahaan skala besar atau global dapat dikenakan denda hingga 6 persen dari total pendapatan global mereka.
| Skala Usaha | Batas Maksimum Denda |
|---|---|
| Usaha Mikro | Rp100 Juta |
| Usaha Kecil | Rp500 Juta |
| Usaha Menengah | Rp10 Miliar |
| Usaha Besar/Global | 6% dari Pendapatan Global |
Aturan ini menjangkau PSE publik dan privat, termasuk kategori mesin pencari, lokapasar, layanan teknologi finansial, perbankan, hingga pengelola data pribadi skala besar. Komdigi saat ini tengah menyelaraskan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut dengan pihak kementerian terkait.
ÔÇ£Jadi sedang dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan,ÔÇØ katanya.
Mediodecci juga memberikan kepastian bahwa pemerintah tetap menyediakan saluran bagi industri untuk menyampaikan keberatan terhadap penetapan denda melalui prosedur yang terstruktur. PSE yang keberatannya ditolak secara resmi masih memiliki opsi untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
ÔÇ£Artinya ini juga kita atur di dalam PP TUNAS dan PM itu ada, ada mekanismenya,ÔÇØ katanya.
Langkah regulasi ini diambil dengan tetap mempertimbangkan peran PSE sebagai pilar ekonomi digital masa depan, sehingga setiap tahapan denda dipastikan berjalan transparan dan adil.
ÔÇ£Nah ini langkah-langkah yang kami ambil hari ini dan mungkin ini yang bisa kami sampaikan saat ini, mudah-mudahan bisa diterima,ÔÇØ katanya.