Akses menuju situs pasar prediksi Polymarket resmi ditutup di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah pemutusan akses ini diambil karena platform tersebut terindikasi menyelenggarakan aktivitas judi online berkedok prediction market.
Seperti dikutip dari Detik iNET, pemerintah tidak hanya menyasar situs utama platform tersebut. Penelusuran kini tengah dilakukan terhadap akun-akun media sosial yang memiliki afiliasi dengan Polymarket demi membatasi dan memblokir aksesnya secara total di ranah digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menyatakan bahwa platform bermodel pasar prediksi layaknya Polymarket tetap dikelompokkan sebagai perjudian daring. Status tersebut tidak berubah meskipun sistemnya memanfaatkan aset kripto maupun teknologi blockchain.
"Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Alex dikutip Sabtu (23/5/2026).
Pihak Komdigi menjelaskan bahwa pemblokiran ini bertujuan untuk memproteksi masyarakat dari kegiatan spekulasi yang berbasis taruhan digital. Fokus perlindungan utamanya diarahkan kepada generasi muda beserta seluruh pengguna ruang siber di dalam negeri.
Layanan yang memfasilitasi taruhan uang atas hasil sebuah peristiwa dinilai pemerintah tetap memenuhi unsur perjudian. Kemasan modern berupa instrumen aset kripto ataupun teknologi blockchain tidak menghilangkan esensi tersebut.
Oleh karena itu, Komdigi kini memperlebar jangkauan pengawasan mereka. Pemutusan akses tidak berhenti pada Polymarket saja, melainkan juga menyasar kanal digital lain yang ditengarai menyediakan fasilitas serupa.
Tindakan tegas terhadap platform ini diklaim sejalan dengan langkah hukum yang diambil oleh otoritas di berbagai negara. Sejumlah negara tercatat telah membatasi bahkan melarang operasional platform pasar prediksi tersebut karena kemiripannya dengan praktik judi online.
Negara-negara seperti Singapura, Brasil, dan India dilaporkan telah menerapkan pemblokiran secara resmi terhadap Polymarket. Sementara itu, wilayah lain seperti Taiwan, Thailand, China, dan Jepang memilih memberlakukan pembatasan akses yang diselaraskan dengan regulasi nasional mereka.
Alex menambahkan, pemerintah Indonesia turut meminta dengan sangat agar masyarakat menjauhi aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang memakai aset kripto. Kegiatan ini dipandang berisiko memicu kerugian materi sekaligus melanggar hukum nasional.
Komdigi menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan di ruang digital secara berkelanjutan. Langkah penegakan ini dijalankan lewat koordinasi intensif bersama aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan demi menjaga ekosistem digital tetap aman.