Potongan video pernyataan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), mengenai latar belakang konflik Poso dan Ambon memicu gelombang protes dari sejumlah organisasi pada April 2026. Kritik tersebut muncul setelah ucapan JK dalam sebuah forum dipenggal dan tersebar di media sosial tanpa konteks yang utuh.
Dilansir dari Nasional, pernyataan JK yang dipersoalkan berkaitan dengan pengamatannya terhadap paradigma keliru dari kelompok yang bertikai di masa lalu. Pada saat menangani konflik tersebut, JK menemukan bahwa kedua belah pihak meyakini bahwa membunuh lawan adalah jalan menuju surga.
Hamid Awaludin, sosok yang aktif membantu JK dalam penyusunan Deklarasi Malino pada 2001 dan 2002, menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bagian dari strategi perdamaian. JK mengumpulkan informasi dari jurnalis, LSM, dan tokoh masyarakat sebelum merumuskan naskah perdamaian.
Dalam upayanya menghentikan kekerasan, JK menginstruksikan Hamid untuk menyampaikan kepada publik bahwa tidak ada agama yang membenarkan pembunuhan sebagai jalan ke surga. Sebaliknya, JK menekankan bahwa tindakan kekerasan tersebut justru akan membawa pelakunya ke neraka.
"Tolong sampaikan Pak Jusuf bahwa ucapan Bung Hamid di media sangat benar. Kalau butuh dalil agama mengenai itu, saya siapkan," kata Nurcholish Madjid (Cak Nur) dalam percakapan telepon dengan Hamid Awaludin saat itu sebagaimana dikutip dari Nasional.
Hamid menyebutkan bahwa kala itu para tokoh agama dari kedua belah pihak menyambut baik pernyataan tersebut sebagai langkah meredam ketegangan. Ia menyayangkan adanya pihak yang memotong kalimat JK sehingga memunculkan penafsiran provokatif setelah 24 tahun perdamaian berlangsung.
Selama konflik berdarah itu, muncul pula berbagai fenomena mistik seperti penggunaan jimat dan air suci yang diyakini memberikan kekebalan. Namun, JK memilih untuk tetap fokus pada metode penghentian kekerasan secara sistematis tanpa mencampuri urusan mistis tersebut.
Komitmen JK dalam mendamaikan Poso dan Ambon bahkan berdampak pada aset pribadinya, di mana pusat perbelanjaan dan ruang pamer kendaraan miliknya di Makassar sempat menjadi sasaran pengeboman. Pelaku pengeboman tersebut telah dijatuhi hukuman penjara selama puluhan tahun.