Polisi Tetapkan Kiai Ashari Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati

Polisi Tetapkan Kiai Ashari Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati
Foto: Ilustrasi Polisi Tetapkan Kiai Ashari Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati.

Kepolisian menetapkan Kiai Ashari sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, yang dilaporkan berlangsung sejak tahun 2024. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban terkait tindakan asusila di lingkungan pendidikan agama tersebut.

Dilansir dari Suara, laporan bermula saat seorang ayah korban bernama Pak Di mencurigai adanya ketidakberesan perilaku oknum pengasuh pesantren. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar 50 santriwati.

Pak Di menjelaskan bahwa dirinya sempat berupaya menggalang dukungan dari warga sekitar setelah mengetahui musibah yang menimpa anaknya. Namun, langkah tersebut terhambat oleh besarnya pengaruh pelaku di lingkungan masyarakat setempat.

ÔÇ£Saat sudah ada kejadian ini saya di lingkungan situ, tokoh-tokoh warga situ dikumpulkan, saya memberi keterangan oknum ini ada yang tidak beres kelakuannya,ÔÇØ kata Pak Di.

Pihak keluarga korban menyebutkan bahwa warga dan tokoh masyarakat merasa enggan bertindak karena adanya rasa segan atau takut terhadap sosok pelaku.

ÔÇ£Di situ warga dan tokoh-tokoh takut, katanya sakti,ÔÇØ sambung Pak Di.

Upaya untuk mendapatkan keadilan telah dilakukan sejak tahun 2024, meskipun pelapor sempat mengalami kesulitan dalam mencari pendampingan hukum yang tepat karena keterbatasan biaya.

ÔÇ£Sejalan waktu itu berhenti. Terus saya cari-cari bantuan, wong saya orang nggak punya uang. Siapapun yang bisa bantu untuk mendapatkan keadilan,ÔÇØ jelas Pak Di.

Motivasi utama pelaporan ini ditegaskan bukan sekadar demi kepentingan pribadi, melainkan untuk melindungi santriwati lain agar tidak mengalami hal serupa di masa depan.

ÔÇ£Dari awal tujuan saya laporan, karena saya tahu sendiri lingkup pondok situ banyak korban, kalau didiamkan akan banyak wanita-wanita jadi korban,ÔÇØ tambah Pak Di.

Setelah laporan resmi masuk ke pihak berwajib, tekanan justru semakin kuat mendatangi pihak pelapor agar kasus ini tidak dilanjutkan melalui jalur hukum.

ÔÇ£Tahun 2024 saya laporan, dari pihak kiai ada yang mendatangi saya, suruh berhenti, suruh cabut laporan,ÔÇØ tutur Pak Di.

Meski mendapatkan intimidasi langsung, orang tua korban menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan.

ÔÇ£Saya bilang, sampai kapan pun, apa yang terjadi, saya tidak cabut laporan,ÔÇØ lanjut Pak Di.

Pengacara para korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa tekanan psikologis dan ancaman pembongkaran aib menjadi senjata utama pelaku untuk membungkam para santriwati.

ÔÇ£Yang paling krusial kan begini, seorang mau berontak mau lapor diintimidasi, kalau kamu lapor saya ungkap semua aibnya. Takut dong diancam, akhirnya dipekerjakan,ÔÇØ ujar Ali Yusron.

Pola intimidasi ini diduga membuat banyak korban takut untuk bersuara, di mana beberapa di antaranya akhirnya memilih bekerja di lingkungan pesantren tersebut.

ÔÇ£Waktu itu ada yang lapor 8, yang 7 dipekerjakan di ponpes, yang satu ini bisa lapor, mudah-mudahan psikis bisa kembali,ÔÇØ imbuh Ali Yusron.

Ali Yusron juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas skala kasus ini dan kondisi para korban yang terus bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan.

ÔÇ£Saya nangis sebenarnya. Berapa korban ini, kurang lebih 50, digilir lho,ÔÇØ ujar Ali Yusron.

Selain ancaman fisik dan psikis, tim hukum korban mengaku sempat diiming-imingi sejumlah uang oleh pihak tertentu agar bersedia menghentikan perkara tersebut.

ÔÇ£Pertama kali saya mau dikasih Rp300 juta, saya tolak. Kedua Rp400 juta saya tolak, dan saya diancam,ÔÇØ tandas Ali Yusron.

Artikel terkait

Rekomendasi