Refly Harun Kritik Penerapan Restorative Justice Kasus Rismon Sianipar

Refly Harun Kritik Penerapan Restorative Justice Kasus Rismon Sianipar
Foto: Ilustrasi Refly Harun Kritik Penerapan Restorative Justice Kasus Rismon Sianipar.

Penerapan kebijakan restorative justice dalam perkara yang menyeret Rismon Sianipar dinilai oleh pakar hukum tata negara Refly Harun berpotensi menyalahi aturan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut didasari pada ketentuan mengenai ambang batas ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang.

Dilansir dari Kompas, rujukan hukum kasus ini berkaitan dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Refly menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut membawa konsekuensi hukum berupa ancaman penjara yang durasinya lebih dari lima tahun.

Analisis hukum ini menyoroti batasan objektif dalam penggunaan mekanisme keadilan restoratif pada sistem peradilan Indonesia. Refly menekankan bahwa syarat formal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak boleh dikesampingkan dalam proses penyelesaian perkara.

ÔÇ£Berdasarkan KUHAP yang baru, jika ancaman hukuman di atas lima tahun, maka tidak boleh mendapatkan restorative justice. Itu syarat objektif yang tidak boleh dilanggar,ÔÇØ ujarnya Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara.

Dalam tinjauannya, Refly memberikan penegasan mengenai penggunaan asas lex favorio atau prinsip hukum yang paling menguntungkan. Ia berpendapat bahwa perbandingan aturan harus dilakukan pada tingkatan yang setara, yakni antara ketentuan lama dan aturan baru dalam KUHAP.

ÔÇ£Kalau KUHAP lama tidak mengatur, maka harus kembali ke KUHAP yang baru. Tidak boleh turun ke peraturan di bawah undang-undang,ÔÇØ katanya Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara.

Berdasarkan argumentasi tersebut, Refly menyimpulkan bahwa prosedur restorative justice dalam kasus Rismon Sianipar sudah semestinya dibatalkan. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut dianggap tidak sejalan dengan regulasi hukum positif yang saat ini menjadi pedoman di tanah air.

Artikel terkait

Rekomendasi