Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Ismail menyoroti lonjakan ancaman siber di kawasan Asia Tenggara yang menyebabkan kerugian finansial hingga USD 37 miliar atau setara Rp500 triliun pada Kamis (23/4/2026). Kejahatan terorganisir tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan dampak kerugian yang signifikan.
Data laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang dilansir dari Detik iNET menunjukkan eskalasi serius dalam aktivitas penipuan digital atau scam sepanjang tahun 2023. Selain kerugian materi, Europol melaporkan adanya evolusi pelaku kejahatan siber yang kini berperan sebagai broker data skala besar melalui eksploitasi data pribadi.
Ismail menegaskan urgensi perlindungan keamanan digital bagi instansi maupun perusahaan di Jakarta. Pelanggaran keamanan tidak hanya berdampak pada aspek finansial tetapi juga dapat menghancurkan fondasi reputasi yang telah dibangun dalam jangka waktu lama.
"Ini menunjukkan bahwa ancaman yang kita hadapi saat ini sudah sangat serius," ujar Ismail, Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi.
Ismail menjelaskan bahwa investasi pada sistem keamanan sering kali dianggap sebagai beban biaya tinggi oleh banyak pihak. Padahal, mitigasi risiko siber sangat krusial untuk menjaga kelangsungan operasional dan kepercayaan publik terhadap suatu organisasi.
"Biaya untuk menjaga keamanan (security) memang terlihat sangat besar. Namun, ketika terjadi pelanggaran keamanan dalam sebuah perusahaan, dampaknya bisa meruntuhkan fondasi yang telah lama dibangun. Reputasi menjadi taruhannya, dan ini bukan hal yang bisa dianggap sepele," jelas Ismail, Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi.
Pemerintah kini mendorong pergeseran paradigma agar keamanan siber dipandang sebagai investasi strategis. Namun, tantangan besar muncul dari sisi kesiapan talenta digital nasional yang jumlahnya banyak tetapi belum terorganisir serta belum mencapai level keahlian tingkat lanjut di bidang keamanan.
Kementerian Komdigi menetapkan tiga peran utama pemerintah dalam menjaga kedaulatan data negara untuk jangka panjang. Peran tersebut mencakup fungsi sebagai regulator kebijakan, orkestrator koordinasi ekosistem digital, serta investor pada titik strategis yang tidak bisa dibebankan kepada sektor swasta.
"Tiga peran utama pemerintah yakni menyusun kebijakan, melakukan orkestrasi, serta berinvestasi menjadi kunci dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks sekaligus menjaga kedaulatan data negara," pungkas Ismail, Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi.