Kementerian Komunikasi dan Digital menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh pengguna kartu SIM baru untuk melakukan registrasi menggunakan data biometrik. Langkah ini dijadwalkan mulai berlaku secara penuh pada 1 Juli mendatang.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan siber. Beberapa tindak kriminal yang disoroti antara lain penipuan, phishing, hingga modus pencurian identitas pribadi.
Dikutip dari Suara, semua operator seluler di Indonesia telah menyatakan kesepakatan mereka terhadap aturan baru ini. Bagi pemilik nomor lama, verifikasi data biometrik ini masih bersifat sukarela dan tidak diwajibkan layaknya pengguna nomor baru.
"Karena lima bulan ini alhamdulillah perjalanannya sudah baik, yang menarik semua operator ini sudah sepakat. Kita mulai untuk voluntary existing number yang ingin melakukan verifikasi melalui biometrik," kata Edwin di Jakarta, Jumat.
Penerapan verifikasi wajah bagi pengguna lama memegang peranan penting untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan data. Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengontrol apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Keluarga (KK) mereka dipakai oleh pihak lain secara ilegal.
"Jadi ini untuk melindungi diri mereka (pengguna nomor HP lama), mereka juga juga bisa melakukan pengecekan nanti jangan-jangan nomor mereka juga dipakai secara tidak sah. Maka dari itu, secara sistem diminta juga tiga operator untuk menyiapkan bagi mereka yang akan mulai voluntary registration untuk existing number," kata Edwin.
Evaluasi selama hampir lima bulan masa uji coba menunjukkan hasil yang andal pada sistem milik Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Axiata. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), sebanyak 1,4 juta nomor baru telah terdaftar menggunakan sistem biometrik sepanjang Januari hingga April 2026, dengan rata-rata 300.000 pengguna baru setiap bulan.
Proses pemindaian yang dilakukan di gerai resmi operator seluler terbukti berjalan efisien. Proses tersebut hanya memakan waktu antara satu hingga dua menit, dinilai lebih cepat dibandingkan metode input manual NIK dan nomor KK.
"Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NOK (Kartu Keluarga)," kata Edwin.
Integrasi teknologi biometrik dalam ekosistem telekomunikasi ini diharapkan dapat meningkatkan standar keamanan siber nasional. Selain meminimalisir ruang gerak pelaku penipuan, langkah ini juga ditujukan untuk memperkuat rasa aman dan kepercayaan publik terhadap penyedia layanan seluler.