Kementerian PKP Tetapkan Lima Kriteria Utama Rumah Layak Huni

Kementerian PKP Tetapkan Lima Kriteria Utama Rumah Layak Huni
Foto: Ilustrasi Kementerian PKP Tetapkan Lima Kriteria Utama Rumah Layak Huni.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menetapkan lima kriteria utama yang harus dipenuhi agar sebuah hunian dapat dikategorikan sebagai rumah layak huni pada Selasa (28/04/2026). Standar ini diterbitkan melalui Buku Saku Rumah Layak Huni sebagai pedoman pemenuhan hak tempat tinggal masyarakat.

Dilansir dari Properti, kriteria tersebut meliputi ketahanan dan keselamatan bangunan, kecukupan luas ruang, serta akses terhadap air minum dan sanitasi yang layak. Selain itu, aspek pencahayaan serta penghawaan yang baik menjadi faktor teknis wajib dalam standarisasi hunian sehat bagi penduduk.

Direktur Bina Teknik Perumahan dan Kawasan Permukiman, Syamsiar Nurhayadi, memberikan penekanan mengenai hak setiap warga negara untuk mendapatkan tempat berlindung yang berkualitas. Tantangan keterbatasan lahan saat ini menjadi hambatan utama dalam mewujudkan pemukiman yang ideal tersebut.

"Setiap orang berhak tinggal di rumah yang layak, tempat berlindung yang aman, sehat, dan nyaman untuk tumbuh dan menjalani kehidupan. Namun, mewujudkan hunian yang memenuhi semua aspek kelayakan bukanlah perkara mudah, terlebih di tengah tantangan keterbatasan lahan, pertumbuhan penduduk, dan kebutuhan perumahan yang terus meningkat," kata Syamsiar Nurhayadi, Direktur Bina Teknik Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Aspek keselamatan mengharuskan struktur bangunan mulai dari pondasi hingga atap dalam kondisi kokoh serta tidak berada di lokasi rawan bencana. Dari sisi luas ruang, standar minimum ditetapkan sebesar 7,2 meter persegi per orang dengan ukuran ideal mencapai 9 meter persegi.

Akses air minum dianggap layak jika sumber air dapat ditempuh maksimal 30 menit dan tersedia sedikitnya 12 jam per hari tanpa kandungan logam berat. Sementara untuk sanitasi, setiap rumah wajib memiliki jamban leher angsa yang terhubung ke tangki septik atau sistem pembuangan tertutup.

Ketentuan pencahayaan alami diatur minimal 10 persen dari luas lantai, sedangkan sirkulasi udara minimal 5 persen. Contoh teknisnya, kamar berukuran 3 x 3 meter membutuhkan bukaan jendela minimal 9.000 sentimeter persegi agar memenuhi standar kesehatan hunian.

Artikel terkait

Rekomendasi