Kementerian Pariwisata mengimbau seluruh pengelola hotel, restoran, dan kafe atau horeka untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri guna menjaga keberlanjutan sektor pariwisata, seperti dilansir dari Detik Travel pada Rabu (20/5/2026).
Langkah penegasan ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang mewajibkan pendekatan kurangi, gunakan kembali, dan daur ulang (3R).
Kebijakan pengelolaan sampah mandiri ini ditargetkan menyasar seluruh tingkatan akomodasi, mulai dari hotel berbintang tiga, empat, lima, hingga menyentuh kawasan desa wisata.
Pelaksana tugas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa menegaskan koordinasi mengenai peta jalan penyelesaian masalah ini sedang disiapkan pemerintah.
"Kami sudah menyusun panduan pengelolaan sampah di Horeka dan juga nanti ada roadmap-nya ke depan," kata Rizki Handayani Mustafa ketika ditemui wartawan usai konferensi pers Rapat Koordinasi Nasional Pariwisata (Rakornas Pariwisata), Rabu (20/5/2026).
Pihak kementerian mencatat bahwa sistem penanganan limbah sebenarnya sudah mulai berjalan di sejumlah akomodasi kelas menengah hingga atas.
"Jadi kita sudah mengidentifikasi, sebenarnya hampir semua hotel, khususnya bintang lima dan empat itu sudah punya sistem pengelolaan sampah. Bintang tiga juga punya sistem pengelolaan sampah," kata Rizki Handayani Mustafa.
Kendala utama yang saat ini dihadapi di lapangan adalah masalah sinkronisasi regulasi, terutama terkait pelimpahan tanggung jawab pengelolaan kepada pihak ketiga yang memicu konsekuensi hukum bagi pemilik usaha.
"Makanya kita kenapa mendampingi hotel and restoran tersebut dari sekarang karena kan ada konsekuensi hukum yang memang kalau tidak tidak dilaksanakan oleh para pengusaha itu, mereka kena dampaknya ya. Nah ini kita mencoba untuk kemudian menjembatani," jelas Rizki Handayani Mustafa.
Pemerintah terus memberikan pendampingan regulasi agar tidak ada kesalahpahaman dalam pemenuhan syarat penilaian operasional pengelolaan limbah.
"Jangan sampai terjadi bahwa mereka sudah mulai melakukan tiga dari lima syarat pengolahan sampah, misalnya, yang dua masih dalam proses, jangan sampai dianggap yang tiga ini tidak dilakukan," terang Rizki Handayani Mustafa.
Selain Kemenpar, Pemerintah Provinsi Bali turut menggerakkan ribuan pelaku usaha horeka di wilayah Denpasar untuk mengambil peran serupa menjelang penutupan total TPA Suwung.
ÔÇ£Harus kelola sampah sendiri horeka, selama ini tidak dikelola sendiri ada yang ngangkut, nanti harus sendiri,ÔÇØ kata Koster, seperti dikutip Antara, Kamis (21/5/2026).
Gubernur Bali Wayan Koster mengingatkan bahwa penyelesaian masalah kebersihan dan kemacetan di Bali memiliki korelasi langsung terhadap tingkat hunian akomodasi pariwisata serta pendapatan daerah.
ÔÇ£Sampah ini harus kita tangani bersama, kalau masalah sampah ini bagus, kemacetan dikelola, tingkat hunian hotel naik, karyawan akan berlanjutan mendapatkan penghasilan, PHR Denpasar bisa meningkat, sedangkan kalau pariwisata terganggu wisatawan ini berkurang otomatis tingkat hunian hotel turun,ÔÇØ kata Koster.
Saat ini, komunikasi intensif antara Kemenpar dan Kementerian Lingkungan Hidup masih berjalan untuk menyusun mekanisme kejelasan tanggung jawab antara hotel, pihak ketiga, dan pemerintah daerah.