Kemenkum Tutup 1.004 Situs Pelanggaran Hak Cipta Hingga Mei 2026

Kemenkum Tutup 1.004 Situs Pelanggaran Hak Cipta Hingga Mei 2026
Foto: Ilustrasi Kemenkum Tutup 1.004 Situs Pelanggaran Hak Cipta Hingga Mei 2026.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi memutus akses 1.004 situs yang melanggar hak cipta sejak 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026. Langkah tegas ini menyasar platform penyedia film, buku digital, hingga hak siar ilegal sebagaimana dilansir dari Nasional.

Data penindakan menunjukkan bahwa kategori film dan serial televisi menjadi pelanggaran paling dominan sepanjang tahun 2025. Selain itu, otoritas terkait juga menyasar ratusan situs yang mendistribusikan karya literasi digital tanpa izin resmi dari pemegang hak cipta.

Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar menjelaskan rincian capaian penegakan hukum tersebut dalam keterangan tertulis pada Jumat, 15 Mei 2026. Ia menyebutkan ratusan situs telah ditindak karena menyebarkan konten hiburan secara ilegal kepada publik.

ÔÇ£Pada tahun 2025, tercatat pelanggaran yang paling banyak ditindak berasal dari situs penyedia film dan TV series bajakan dengan jumlah 401 situs,ÔÇØ kata Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar.

Hermansyah merincikan bahwa pada periode yang sama, pihaknya juga memblokir 258 situs buku digital dan komik, 198 situs pelanggaran hak siar, serta 28 situs kategori lainnya. Memasuki tahun 2026, Direktorat Penegakan Hukum kembali menambah daftar penutupan akses terhadap 119 situs per 11 Mei.

ÔÇ£Pembajakan digital tidak hanya merugikan pencipta dan pemegang hak cipta, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Karena itu, DJKI terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar karya anak bangsa mendapatkan pelindungan yang layak di ruang digital,ÔÇØ ujar Hermansyah.

Penutupan ini dinilai sebagai langkah nyata pemerintah dalam menjaga ekosistem digital agar tetap kondusif bagi para kreator. Hermansyah menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi karya kreatif guna mendukung roda ekonomi nasional.

ÔÇ£Menurut Hermansyah, penutupan situs bajakan adalah langkah konkret negara dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan menghargai karya kreatif,ÔÇØ tutur Hermansyah.

Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi menambahkan bahwa seluruh proses penanganan laporan dilakukan melalui prosedur yang ketat. Tahapan dimulai dari verifikasi hingga eksekusi pemutusan akses dilakukan secara sistematis sesuai peraturan yang berlaku.

ÔÇ£Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelindungan hak cipta berjalan efektif sekaligus menjaga ekosistem ekonomi kreatif dari dampak pembajakan digital,ÔÇØ kata Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi.

Arie menjelaskan bahwa landasan hukum tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan sejumlah peraturan menteri terkait. Ia mendorong masyarakat untuk berperan aktif melaporkan temuan konten ilegal melalui kanal resmi pemerintah.

ÔÇ£Permohonan rekomendasi penutupan situs dapat disampaikan melalui laman pengaduan DJKI di pengaduan.dgip.go.id,ÔÇØ ucap Arie.

Artikel terkait

Rekomendasi