Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan peringatan keras kepada masyarakat mengenai maraknya klinik estetika ilegal menyusul dugaan malpraktik yang melibatkan Jeni Rahmadial Fitri. Mantan finalis Puteri Indonesia Riau tersebut dilaporkan melakukan prosedur 'face lift' ilegal yang mengakibatkan korban mengalami perdarahan hingga cacat permanen.
Sebagaimana dilansir dari Detik Health, pelaku diketahui hanya memiliki sertifikat pelatihan namun berani mengklaim dirinya sebagai dokter kecantikan. Kejadian ini memicu keresahan lantaran banyaknya masyarakat yang masih sulit membedakan legalitas fasilitas kesehatan estetika di lapangan.
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes, Elvieda Sariwati, menyoroti fenomena klinik yang tampak profesional namun tidak memiliki standar medis yang memadai. Penampilan fisik bangunan seringkali mengecoh calon pasien dalam menilai kredibilitas sebuah layanan kecantikan.
"Masyarakat sering kesulitan membedakan klinik estetika yang legal dan yang 'abal-abal'/ilegal. Banyak klinik tampak meyakinkan dari luar, tempat bagus, promosi agresif, tetapi tidak memenuhi standar medis," ujar Elvieda.
Elvieda juga menekankan agar publik tidak tertipu oleh klaim testimoni sepihak. Menurutnya, promosi masif di media sosial seringkali menjadi jebakan bagi masyarakat yang kurang kritis sebelum memilih prosedur medis.
"Masyarakat harus lebih kritis dan waspada, tidak hanya karena adanya testimoni atau ajakan dari orang lain dan promosi di media sosial," lanjut Elvieda.
Pemeriksaan izin operasional menjadi langkah pertama yang wajib dilakukan sebelum pasien menyetujui tindakan apa pun. Keberadaan tenaga medis yang memiliki kompetensi resmi merupakan syarat mutlak dalam standar pelayanan kesehatan estetika.
"Pastikan klinik memiliki Surat Izin Operasional yang masih berlaku dan memiliki tenaga medis atau dokter yang kompeten serta berwenang dalam pelayanan estetika," kata Elvieda.
Selain perizinan klinik, jenis tenaga kerja yang melakukan tindakan juga harus dipastikan berasal dari latar belakang medis profesional. Elvieda melarang keras tindakan invasif dilakukan oleh staf yang hanya berstatus sebagai terapis tanpa gelar dokter.
"Tindakan medis estetika harus dilakukan oleh tenaga medis atau dokter yang memiliki kompetensi, bukan oleh terapis atau beautician," tegas Elvieda.
Kemenkes turut mengimbau kewaspadaan terhadap janji-janji yang tidak masuk akal dalam durasi waktu singkat. Masyarakat diingatkan untuk menjauhi layanan yang menjanjikan hasil instan tanpa penjelasan risiko yang transparan melalui informed consent.
"Perlu diwaspadai jika menawarkan hasil instan berlebihan seperti 'putih dalam 1 hari', 'tanpa risiko', dan janji overklaim lainnya, serta melakukan tindakan medis tanpa konsultasi dan informed consent," ujar Elvieda.
Aspek keamanan produk yang digunakan dalam perawatan juga menjadi sorotan utama dalam imbauan Kemenkes. Penggunaan produk tanpa label jelas atau racikan tanpa izin edar resmi sangat berisiko membahayakan kesehatan pasien dalam jangka panjang.
"Cek dan pastikan produk yang digunakan memiliki izin edar dari BPOM dan tidak melewati masa kedaluwarsa. Hindari produk tanpa label atau racikan yang tidak jelas," kata Elvieda.
Reputasi digital serta ulasan dari pasien sebelumnya juga perlu ditelaah secara mendalam. Elvieda menyarankan masyarakat untuk melacak rekam jejak klinik guna memastikan tidak ada keluhan serius atau kasus hukum yang pernah terjadi.
"Cek jejak digital dan reputasi dari masyarakat, termasuk informasi adanya keluhan atau masalah serius dari pelayanan klinik," ujar Elvieda.
Pada bagian akhir penjelasannya, Kemenkes meminta warga agar mengedepankan aspek keamanan dibandingkan faktor harga murah. Kompetensi tenaga medis menjadi prioritas tertinggi demi menghindari risiko kecacatan akibat praktik kedokteran ilegal.
"Jangan tergiur harga murah atau hasil instan. Dalam layanan estetika medis, yang utama adalah keamanan dan kompetensi tenaga, bukan sekadar hasil cepat," kata Elvieda.