Kemenkes Wajibkan Label Nutri Level pada Minuman Berpemanis Usaha Besar

Kemenkes Wajibkan Label Nutri Level pada Minuman Berpemanis Usaha Besar
Foto: Ilustrasi Kemenkes Wajibkan Label Nutri Level pada Minuman Berpemanis Usaha Besar.

Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru mengenai pencantuman label gizi Nutri Level pada produk pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis, pada Rabu (15/4/2026). Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 ini menyasar pelaku usaha skala besar di seluruh Indonesia.

Penerapan label ini bertujuan untuk memandu masyarakat dalam memilih konsumsi yang lebih sehat dan menekan angka penyakit tidak menular. Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, regulasi ini mewajibkan pengujian laboratorium terakreditasi sebelum label dicantumkan pada produk minuman seperti boba, kopi susu, dan jus.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa intervensi ini krusial untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) di tengah masyarakat. Konsumsi berlebih pada komponen tersebut diketahui menjadi pemicu utama berbagai gangguan kesehatan kronis.

"Kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2," ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.

Budi menekankan bahwa peningkatan kasus penyakit akibat konsumsi GGL yang tidak terkontrol telah memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas finansial jaminan kesehatan nasional. Ia mencatat lonjakan pembiayaan yang sangat tajam pada kasus gagal ginjal dalam beberapa tahun terakhir.

"Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya," ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.

Langkah ini juga dipastikan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi untuk menjamin koordinasi antarlembaga pemerintah tetap berjalan efektif. Penegasan mengenai pembagian wewenang juga disampaikan untuk memperjelas cakupan pengawasan produk di pasar.

"UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggung jawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.

Sistem Nutri Level terdiri dari empat tingkatan yang dibedakan melalui warna dan huruf untuk memudahkan identifikasi visual. Level A dengan warna hijau tua menunjukkan kandungan GGL terendah, diikuti Level B (hijau muda), Level C (kuning), dan Level D (merah) untuk kandungan tertinggi.

Pemerintah memutuskan untuk melakukan implementasi secara bertahap dengan memprioritaskan industri komersial yang memiliki jangkauan pasar luas. Untuk saat ini, aturan tersebut tidak diberlakukan bagi pedagang kecil atau penyedia makanan tradisional di tingkat mikro.

Nutri LevelWarna LabelKeterangan Kandungan GGL
Level AHijau TuaPaling Rendah
Level BHijau MudaRendah
Level CKuningTinggi
Level DMerahPaling Tinggi

Pencantuman label Nutri Level pada setiap produk minuman berpemanis milik usaha skala besar harus melalui verifikasi hasil pengujian dari laboratorium pemerintah. Kebijakan ini akan terus dipantau efektivitasnya dalam menurunkan beban biaya kesehatan terkait penyakit tidak menular di masa mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi