Kementerian Kesehatan resmi menerbitkan regulasi mengenai pencantuman label gizi Nutri Level pada pangan olahan siap saji melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang ditandatangani pada Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil untuk mengedukasi masyarakat serta menekan angka penyakit tidak menular akibat konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan.
Penerbitan aturan ini dilatarbelakangi oleh lonjakan beban pembiayaan BPJS Kesehatan yang dilaporkan meningkat lebih dari 400 persen pada tahun 2025 jika dibandingkan dengan lima tahun sebelumnya. Kebijakan ini akan menyasar industri besar terlebih dahulu sebelum diterapkan secara bertahap kepada pelaku UMKM di masa mendatang.
Dilansir dari Detik Health, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah akan mengawasi secara ketat implementasi aturan ini mulai dari sektor restoran hingga ritel minuman. Pemerintah memproyeksikan regulasi pelabelan ini akan berlaku secara menyeluruh dalam kurun waktu dua tahun ke depan.
Sistem pelabelan Nutri Level menggunakan kode huruf A hingga D untuk mengklasifikasikan kandungan nutrisi dalam setiap sajian. Label huruf A diberikan untuk makanan dengan kadar gula kurang dari 1 gram, garam di bawah 5 miligram, dan lemak jenuh maksimal 0,7 miligram. Sebaliknya, label D menunjukkan kandungan gula lebih dari 10 gram, garam di atas 500 miligram, dan lemak jenuh melebihi 2,8 miligram.
| Label | Gula (gram) | Garam (mg) | Lemak Jenuh (mg) |
|---|---|---|---|
| A | < 1 | < 5 | < 0,7 |
| B | 1 - 5 | 5 - 120 | 0,7 - 1,2 |
| C | 5 - 10 | 120 - 500 | 1,2 - 2,8 |
| D | > 10 | > 500 | > 2,8 |
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan dukungan penuh terhadap regulasi ini sebagai upaya mitigasi penyakit non-infeksi yang menyumbang 73 persen angka kematian di Indonesia. Penyakit seperti komplikasi hipertensi dan diabetes menjadi perhatian utama mengingat prevalensi penderita yang terus meningkat.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan pada Rabu (15/4) bahwa data Kementerian Kesehatan menunjukkan tingginya angka penduduk yang memiliki masalah kadar gula darah. Kondisi ini mencakup masyarakat dalam kategori pre-diabetik maupun yang sudah didiagnosis mengidap diabetes.
"Dan hampir 11 persen penduduk kita menderita diabetes. Data dari Kementerian Kesehatan sekitar 31 juta penduduk kita ada yang pre-diabetik, ada yang sudah diabetik, bahkan ada yang diabetes tipe 1, yang sudah harus suntik insulin," kata Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI.
Pemerintah berharap klasifikasi ini membantu konsumen membuat keputusan yang lebih sehat dalam memilih asupan harian mereka. Fokus pengawasan saat ini diarahkan pada pemenuhan standar pelabelan oleh produsen makanan olahan skala besar sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.