Kemenkes Terapkan Nutri-Level untuk Industri Besar Mulai 2026

Kemenkes Terapkan Nutri-Level untuk Industri Besar Mulai 2026
Foto: Ilustrasi Kemenkes Terapkan Nutri-Level untuk Industri Besar Mulai 2026.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan rencana implementasi kebijakan Nutri-Level untuk mengatur konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) pada sektor pangan olahan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026). Aturan ini dirancang untuk menekan risiko penyakit tidak menular akibat konsumsi zat gizi yang tidak terkontrol.

Kebijakan standarisasi kandungan gizi ini pada tahap awal hanya akan menyasar perusahaan berskala besar di Indonesia. Dilansir dari Detik Health, pemerintah sengaja memfokuskan regulasi ini pada sektor industri utama sebelum memperluas jangkauan aturan ke pelaku usaha lainnya.

"Kita mulainya dari yang chain besar dulu, bukan yang UMKM. Jadi yang UMKM kita bebaskan dulu," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Kementerian Kesehatan menetapkan periode transisi bagi pelaku industri untuk menyesuaikan standar produksi mereka dengan aturan baru tersebut. Penyesuaian ini diperkirakan akan berlangsung selama satu hingga dua tahun mendatang menyesuaikan kesiapan para produsen.

"Tapi tunggu peraturannya keluar. Karena tetap saja ada yang merasa 'Pak dua tahun kecepetan' ada yang merasa kelamaan. Tapi, kami akan kasih waktu yang cukup lah untuk masa transisi," kata Budi Gunadi Sadikin.

Pemerintah juga menggandeng BPOM untuk mengawasi jalannya regulasi sembari melakukan edukasi kepada publik agar lebih selektif dalam memilih produk konsumsi. Langkah ini diharapkan dapat memicu perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga pola makan sehat secara mandiri.

"Satu hal yang kami pelajari, kalau kesehatan itu dipaksakan pemerintah dalam bentuk program, hasilnya itu tidak pernah lebih baik, dibandingkan kalau kesehatan itu menjadi kesadaran pribadi dalam bentuk gerakan," kata Budi Gunadi Sadikin.

Artikel terkait

Rekomendasi