Kemenkes Revisi Aturan Jam Kerja dan Cuti Dokter Internsip

Kemenkes Revisi Aturan Jam Kerja dan Cuti Dokter Internsip
Foto: Ilustrasi Kemenkes Revisi Aturan Jam Kerja dan Cuti Dokter Internsip.

Kementerian Kesehatan segera menerapkan standar operasional prosedur baru dalam tata kelola pendidikan profesi dokter internsip mulai Mei 2026. Langkah ini diambil guna memperkuat perlindungan bagi tenaga medis muda di seluruh fasilitas kesehatan yang menjadi wahana magang.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan hak-hak peserta internsip terpenuhi dengan baik. Dilansir dari Medcom, kepastian ini disampaikan Menkes dalam pertemuan daring bersama keluarga almarhumah dr. Myta Aprilia Azmy pada Kamis (7/5).

"Kami tidak menunggu lagi. Revisi regulasi akan dilakukan secara cepat agar berlaku efektif bagi peserta internsip pada Mei ini," tegas Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.

Kebijakan baru ini menetapkan standardisasi jam kerja peserta internsip maksimal 40 jam per minggu. Pemerintah juga melarang sistem pengelompokan jam kerja yang dipadatkan guna menjaga kondisi fisik dan mental para dokter muda tetap terjaga selama masa praktik.

"Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda kita," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.

Selain masalah durasi kerja, aturan baru ini menegaskan bahwa peserta internsip dilarang menggantikan posisi dokter organik di fasilitas kesehatan. Fokus utama peserta harus tertuju pada proses pembelajaran di bawah supervisi ketat dari atasan yang aktif mendampingi.

Hak cuti peserta juga mendapatkan penyesuaian signifikan dengan peningkatan dari 4 hari menjadi 10 hari per tahun. Kemenkes menetapkan bahwa durasi cuti maupun sakit tidak akan memperpanjang masa magang selama target kompetensi medis minimal telah terpenuhi.

Pemerintah turut mengevaluasi Bantuan Biaya Hidup (BBH) yang akan diselaraskan dengan tingkat inflasi serta daya beli di masing-masing wilayah. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisasi ketimpangan ekonomi yang dialami peserta di berbagai daerah wahana magang.

Mengenai audit medis kasus dr. Myta, Kemenkes menyerahkan hasil investigasi kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Majelis Disiplin Profesi (MDP). Lembaga tersebut memiliki kewenangan hukum untuk menentukan sanksi yang sesuai berdasarkan temuan yang ada.

"Hasil investigasi kami lakukan secara transparan. Akuntabilitas publik menjadi prioritas kami. Namun, yang terpenting adalah memastikan aturan yang lebih baik segera lahir untuk mencegah terulangnya kejadian serupa," pungkas Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.

Artikel terkait

Rekomendasi