Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan peringatan keras mengenai penggunaan istilah dokter kecantikan menyusul dugaan malpraktik pada Sabtu (1/5/2026) yang melibatkan eks finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri. Insiden fatal tersebut memicu kekhawatiran publik terhadap keamanan prosedur estetika ilegal.
Dilansir dari Detik Health, pelaku dalam kasus tersebut dikabarkan hanya bermodalkan sertifikat pelatihan singkat tanpa izin medis resmi. Fenomena ini direspons otoritas kesehatan dengan memperjelas status tenaga medis yang berwenang melakukan tindakan invasif.
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes, Elvieda Sariwati, menegaskan bahwa klasifikasi profesi tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam struktur tenaga medis nasional.
"Dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, tidak ada profesi 'dokter kecantikan' sebagai kategori tersendiri. Setiap tindakan medis estetika tetap merupakan tindakan kedokteran yang hanya boleh dilakukan oleh dokter yang memiliki pendidikan kedokteran yang sah, registrasi dan izin praktik, serta kompetensi sesuai jenis tindakan yang dilakukan," ujar Elvieda Sariwati, Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer, Kemenkes.
Regulasi mengenai standar pelayanan di fasilitas kesehatan telah diperketat melalui aturan terbaru pemerintah. Elvieda menyebut bahwa keselamatan pasien menjadi landasan utama operasional setiap klinik.
"Mengacu pada Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, seluruh pelayanan di fasilitas kesehatan, termasuk klinik estetika, wajib dilaksanakan oleh tenaga medis yang berwenang dan sesuai standar kompetensi. Keselamatan pasien adalah prioritas utama," tegas Elvieda.
Kementerian Kesehatan juga memaparkan bahaya yang mengintai jika masyarakat menyerahkan prosedur kecantikan kepada oknum yang tidak kompeten secara medis.
"Praktik oleh pihak yang tidak memiliki latar belakang medis berpotensi besar menimbulkan kesalahan prosedur, penggunaan bahan yang tidak tepat, infeksi, komplikasi, hingga kerusakan permanen pada pasien," jelas Elvieda.
Langkah hukum dapat diambil terhadap pelaku praktik ilegal karena dampaknya yang melampaui masalah administrasi semata.
"Bahkan, kondisi ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ke ranah pidana karena membahayakan keselamatan pasien," lanjut Elvieda.
Mengenai pengawasan, Elvieda menjelaskan bahwa otoritas di tingkat daerah memegang peran kunci dalam memantau legalitas unit usaha kesehatan.
"Perizinan dan pengawasan klinik dengan kepemilikan modal dalam negeri merupakan kewenangan Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," ujar Elvieda.
Pemerintah pusat menjamin akan ada tindakan preventif dan represif guna menekan angka malpraktik estetika di lapangan.
"Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah melakukan tindakan tegas kepada praktik ilegal, termasuk yang mengatasnamakan dokter tanpa kewenangan," kata Elvieda.
Koordinasi lintas sektor juga dilakukan untuk memastikan setiap pelanggaran yang mengandung unsur kejahatan diproses secara hukum.
"Selain itu, dilakukan pembinaan dan pengawasan intensif terhadap klinik, termasuk klinik dengan pelayanan estetika, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," sambung Elvieda.
Sebagai penutup, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan mandiri terhadap kredibilitas tenaga medis sebelum melakukan perawatan.
"Masyarakat harus lebih kritis dalam memilih layanan klinik estetika, memastikan legalitas perizinannya, termasuk tenaga medis yang memberikan layanan mempunyai kompetensi yang tersertifikasi," ujar Elvieda.