Kemenkes Investigasi Kematian Dokter Magang Unsri di Jambi

Kemenkes Investigasi Kematian Dokter Magang Unsri di Jambi
Foto: Ilustrasi Kemenkes Investigasi Kematian Dokter Magang Unsri di Jambi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan investigasi menyeluruh atas meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmy, dokter magang lulusan Universitas Sriwijaya, yang diduga akibat kelelahan kerja pada Jumat (1/5/2026). Penelusuran ini mencakup audit rekam medis dan evaluasi proses pemeriksaan kesehatan peserta sebelum bertugas, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Kemenkes berkomitmen memberikan sanksi berat jika ditemukan bukti kelalaian atau ketidaksesuaian standar kerja di lokasi penugasan. Langkah ini diambil setelah muncul laporan mengenai beban kerja yang melampaui regulasi resmi bagi dokter peserta program internship.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, memberikan penegasan mengenai konsekuensi bagi fasilitas kesehatan yang melanggar ketentuan.

"Apabila ditemukan ketidaksesuaian standar atau kelalaian, Kemenkes akan mengambil langkah tegas, termasuk pembekuan sementara wahana internsip maupun fasilitas kesehatan yang terlibat," ujar Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes.

Aji menambahkan bahwa proses verifikasi sedang berjalan untuk meneliti riwayat kesehatan almarhumah serta mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk rekan sejawat dan keluarga.

"Informasi awal terkait kondisi kesehatan almarhumah, termasuk dugaan penyakit penyerta, akan diverifikasi lebih lanjut," ujar Aji Muhawarman.

Hingga saat ini, pihak kementerian masih menunggu data lengkap dari tim investigasi sebelum menetapkan simpulan akhir mengenai penyebab kematian dokter tersebut.

"Hasil investigasi akan menjadi dasar penguatan sistem, termasuk evaluasi nasional terhadap screening kesehatan, monitoring peserta, dan mekanisme perlindungan dokter internsip agar kejadian serupa tidak terulang," jelas Aji Muhawarman.

Berdasarkan data Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Unsri (IKA FK Unsri), dr. Myta bertugas di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal sejak Agustus 2025. Ketua IKA FK Unsri, dr. Ahmad Junaidi, mengungkapkan bahwa korban diduga bekerja hingga 12 jam sehari di unit gawat darurat, yang menyalahi aturan batas maksimal 40 hingga 48 jam per minggu.

Organisasi alumni tersebut sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pada 30 April 2026 untuk mendesak audit. Mereka menyoroti isu minimnya pengawasan dari dokter pembimbing serta keterbatasan fasilitas medis dan stok obat-obatan di lokasi tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi