Kemenkes Investigasi Kematian Dokter Magang Myta Aprilia Azmy

Kemenkes Investigasi Kematian Dokter Magang Myta Aprilia Azmy
Foto: Ilustrasi Kemenkes Investigasi Kematian Dokter Magang Myta Aprilia Azmy.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerjunkan tim investigasi terpadu untuk mengusut penyebab kematian dr. Myta Aprilia Azmy, dokter magang yang diduga meninggal akibat beban kerja berlebih pada Jumat (1/5/2026), dilansir dari Nasional.

Almarhumah merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya yang sedang menjalani program internsip di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi. Sebelum wafat di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, kondisi kesehatannya dilaporkan menurun drastis dengan saturasi oksigen di bawah 80 persen.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa tim yang dikirim terdiri dari Inspektorat Jenderal, Ditjen SDM Kesehatan, Ditjen Kesehatan Lanjutan, serta tim ahli profesi.

"Kemenkes telah mengirimkan tim investigasi terpadu yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Ditjen SDM Kesehatan, Ditjen Kesehatan Lanjutan, dan tim ahli profesi untuk melakukan penelusuran menyeluruh," kata Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes.

Pihak kementerian menegaskan bahwa insiden ini mendapatkan perhatian serius dan menyampaikan duka cita kepada pihak keluarga maupun sejawat almarhumah.

"Kemenkes menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dr. Myta Aprilia Azmy, serta belasungkawa kepada keluarga dan sejawat," tuturnya Aji.

Proses investigasi akan mencakup berbagai aspek teknis dan manajerial di tempat almarhumah bertugas untuk memastikan transparansi kejadian.

"Termasuk aspek pelayanan medis, tata kelola wahana internsip, beban kerja, pendampingan peserta, serta proses skrining kesehatan sebelum penempatan," kata dia Aji.

Langkah verifikasi data juga melibatkan penelusuran rekam medis serta wawancara dengan berbagai pihak yang berinteraksi langsung dengan dr. Myta selama masa tugasnya.

"Informasi awal terkait kondisi kesehatan almarhumah, termasuk dugaan penyakit penyerta, akan diverifikasi lebih lanjut," ujar Aji.

Di sisi lain, Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Unsri (IKA FK Unsri) telah melayangkan surat resmi sejak 30 April 2026 yang menyoroti adanya tekanan kerja dan minimnya supervisi. Ketua IKA FK Unsri, dr. Ahmad Junaidi, mengungkapkan bahwa almarhumah terindikasi bekerja melampaui batas regulasi.

Menurut aturan Kemenkes, jam kerja dokter internsip seharusnya berkisar antara 40 hingga 48 jam per minggu atau sekitar delapan jam per hari, namun dr. Myta dilaporkan bekerja hingga 12 jam sehari di instalasi gawat darurat.

Artikel terkait

Rekomendasi