Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengintensifkan penertiban perlintasan sebidang di seluruh jalur aktif guna menjamin keselamatan perjalanan. Langkah reaktif ini diambil setelah terjadinya kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) lalu.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pemerintah akan segera mengatur skala prioritas dalam proses penertiban tersebut. Upaya ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden dalam memitigasi risiko kecelakaan di perlintasan kereta.
"Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Jumat (1/5/2026).
Berdasarkan laporan yang dilansir dari Detik Finance, Direktorat Jenderal Perkeretaapian mencatat terdapat 4.046 titik perlintasan sebidang di jalur aktif seluruh Indonesia hingga 30 April 2026. Sebanyak 1.903 titik atau sekitar 47 persen di antaranya merupakan perlintasan yang tidak dijaga.
Pemerintah kini telah memetakan lokasi-lokasi yang mendesak untuk mendapatkan penanganan keselamatan. Fokus utama terbagi dalam dua kategori waktu pelaksanaan untuk meminimalisir potensi bahaya bagi pengguna jalan dan perjalanan kereta.
"Pemerintah telah menentukan titik prioritas peningkatan keselamatan perlintasan sebidang. Ada 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah," ujar Dudy Purwagandhi.
Kriteria penentuan titik prioritas mencakup riwayat kecelakaan, frekuensi kepadatan kendaraan, serta tingginya intensitas perjalanan kereta api. Selain itu, faktor teknis seperti kondisi lingkungan pada tikungan tajam, tanjakan, atau jarak pandang yang terhalang juga menjadi pertimbangan utama.
Penanganan sarana keselamatan ini tidak dilakukan sendiri oleh otoritas perkeretaapian. Dudy menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi untuk memastikan peningkatan fasilitas di lapangan berjalan efektif.
"Peningkatan sarana dan prasarana keselamatan perlintasan jalan akan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Pemerintah Daerah, Ditjen Bina Marga, serta PT KAI," jelas Dudy Purwagandhi.
Menhub juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat mengenai bahaya pembuatan perlintasan ilegal secara mandiri. Perlintasan liar dianggap sangat berisiko karena dapat mengganggu visibilitas masinis saat mengoperasikan rangkaian kereta api.
Kontras dengan jalur liar, perlintasan resmi telah dilengkapi standar keamanan ketat seperti portal dan sensor deteksi otomatis. Dudy meminta masyarakat untuk disiplin dan tidak melakukan tindakan ceroboh saat melewati jalur kereta api.
"Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup," pungkas Dudy Purwagandhi.