Kemenhub Tertibkan Perlintasan Sebidang Pasca Insiden Stasiun Bekasi Timur

Kemenhub Tertibkan Perlintasan Sebidang Pasca Insiden Stasiun Bekasi Timur
Foto: Ilustrasi Kemenhub Tertibkan Perlintasan Sebidang Pasca Insiden Stasiun Bekasi Timur.

Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat penertiban seluruh titik perlintasan sebidang guna menjamin keselamatan perjalanan kereta api pada Jumat (1/5/2026). Langkah ini diambil menyusul terjadinya kecelakaan maut di area Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) sebelumnya.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pihaknya segera melaksanakan instruksi Presiden untuk menertibkan lintasan-lintasan tersebut berdasarkan skala prioritas tertentu. Upaya ini dilakukan demi mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

"Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Data dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) hingga 30 April 2026 menunjukkan keberadaan 4.046 perlintasan sebidang pada jalur aktif di tanah air. Sebanyak 1.903 titik atau sekitar 47 persen dari total perlintasan tersebut dilaporkan tidak memiliki penjagaan resmi.

"Pemerintah telah menentukan titik prioritas peningkatan keselamatan perlintasan sebidang. Ada 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah," ujarnya.

Penentuan lokasi prioritas didasarkan pada riwayat kecelakaan, tingginya volume kendaraan, frekuensi perjalanan kereta, hingga kondisi geografis seperti tikungan tajam dan tanjakan. Faktor jarak pandang yang terhalang serta minimnya fasilitas keselamatan juga menjadi indikator utama dalam proses klasifikasi ini.

"Peningkatan sarana dan prasarana keselamatan perlintasan jalan akan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Pemerintah Daerah, Ditjen Bina Marga, serta PT KAI," jelas Dudy.

Pihak kementerian juga memberikan peringatan keras kepada warga agar tidak membuka perlintasan liar baru atau mengaktifkan kembali titik yang sudah ditutup. Keberadaan lintasan ilegal tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat mengganggu jarak pandang masinis saat mengoperasikan rangkaian kereta.

"Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup," pungkasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi