Kemenhub Tertibkan 1.903 Perlintasan Sebidang Ilegal di Seluruh Indonesia

Kemenhub Tertibkan 1.903 Perlintasan Sebidang Ilegal di Seluruh Indonesia
Foto: Ilustrasi Kemenhub Tertibkan 1.903 Perlintasan Sebidang Ilegal di Seluruh Indonesia.

Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat penertiban perlintasan sebidang di seluruh jalur kereta aktif guna meningkatkan keselamatan perjalanan. Langkah ini diambil menyusul insiden tabrakan di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026, yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line.

Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian per 30 April 2026 menunjukkan terdapat 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif kereta api nasional. Dari total tersebut, sebanyak 1.903 titik atau setara 47 persen merupakan perlintasan yang tidak dijaga, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pemerintah sedang menjalankan arahan Presiden untuk menertibkan lintasan tersebut berdasarkan skala prioritas tertentu. Fokus utama diarahkan pada titik-titik yang memiliki risiko kecelakaan tinggi bagi pengguna jalan dan perjalanan kereta.

"Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Pemerintah telah memetakan 10 lokasi prioritas untuk penanganan jangka pendek serta 50 lokasi untuk jangka menengah. Kriteria penentuan lokasi tersebut mencakup frekuensi kecelakaan, volume kendaraan, kepadatan jadwal kereta, hingga kondisi geografis seperti tikungan tajam dan jarak pandang terbatas.

"Pemerintah telah menentukan titik prioritas peningkatan keselamatan perlintasan sebidang. Ada 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah," ujar Dudy.

Peningkatan sarana keselamatan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemenhub, melainkan melalui sinergi lintas sektoral. Koordinasi mencakup keterlibatan pemerintah daerah serta instansi teknis jalan raya untuk memastikan standar keselamatan terpenuhi di setiap titik.

"Peningkatan sarana dan prasarana keselamatan perlintasan jalan akan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Pemerintah Daerah, Ditjen Bina Marga, serta PT KAI," kata Dudy.

Selain perbaikan infrastruktur, Dudy menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak membangun akses jalan ilegal di sepanjang jalur rel. Perlintasan liar dinilai sangat berbahaya karena mengganggu visibilitas masinis dan tidak memiliki standar pengamanan resmi.

"Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup," kata Dudy.

Artikel terkait

Rekomendasi