Kemenhub Sediakan 69.232 Tiket Mudik Gratis Lebaran 2026

Kemenhub Sediakan 69.232 Tiket Mudik Gratis Lebaran 2026
Foto: Ilustrasi Kemenhub Sediakan 69.232 Tiket Mudik Gratis Lebaran 2026.

Kementerian Perhubungan membuka pendaftaran program mudik gratis angkutan laut untuk menyambut Lebaran 2026, dilansir dari Caritahu.

Program ini menyediakan kuota sebanyak 69.232 tiket kapal laut secara gratis guna membantu masyarakat yang membutuhkan untuk pulang kampung.

Kementerian Perhubungan mengalokasikan ribuan tiket gratis tersebut untuk melayani 97 ruas pelayaran di berbagai wilayah Indonesia.

Pendaftaran program ini sudah mulai dibuka secara daring atau online sejak Jumat, 6 Maret 2026.

Dalam pelaksanaan program ini, Kementerian Perhubungan menggandeng sejumlah operator pelayaran nasional.

Daftar mitra operator yang terlibat meliputi PT Dharma Lautan Utama, PT Jembatan Nusantara, PT Pelayaran Sakti Inti Makmur, PT Pelayaran Dharma Indah, dan PT Belibis Papua Mandiri.

Informasi mengenai rute perjalanan, nama armada kapal, dan tanggal keberangkatan dapat diakses melalui akun Instagram resmi Kementerian Perhubungan.

Jalur pendaftaran yang disediakan oleh setiap operator dapat berbeda-beda, salah satunya melalui pesan teks.

PT Jembatan Nusantara memfasilitasi pendaftaran calon peserta melalui nomor Whatsapp resmi atas nama Faisal di nomor 08113385115.

Calon peserta wajib memperhatikan dan memenuhi beberapa persyaratan penting sebelum melakukan pendaftaran.

Masyarakat harus menyiapkan dokumen identitas diri asli beserta salinan fotokopi berupa KTP, SIM, atau Kartu Keluarga (KK).

Identitas penumpang yang berangkat saat pelaksanaan mudik harus sesuai dengan data yang telah didaftarkan sebelumnya.

Satu orang pendaftar hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal empat orang calon penumpang yang tercantum dalam satu KK yang sama.

Selama perjalanan, penumpang dilarang keras membawa benda-benda berbahaya serta minuman keras ke dalam kapal.

Tiket gratis yang sudah didapatkan bersifat personal sehingga tidak dapat diperjualbelikan maupun dipindahtangankan kepada orang lain.

Masyarakat diimbau untuk mengisi data identitas dengan teliti dan benar saat proses registrasi berlangsung.

Calon peserta juga dilarang mendaftarkan diri pada dua program mudik gratis yang berbeda di lingkungan BUMN.

Artikel terkait

Rekomendasi