Kemenhaj RI Wajibkan Jemaah Haji Indonesia Patuhi Jadwal Lontar Jumrah

Kemenhaj RI Wajibkan Jemaah Haji Indonesia Patuhi Jadwal Lontar Jumrah
Foto: Ilustrasi Kemenhaj RI Wajibkan Jemaah Haji Indonesia Patuhi Jadwal Lontar Jumrah.

Kementerian Haji dan Umrah RI mewajibkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk mematuhi jadwal pelaksanaan lontar jumrah yang telah ditetapkan bagi setiap kelompok terbang. Langkah tegas ini diambil demi menjamin kelancaran jalannya ibadah serta keselamatan para jemaah selama berada di fase Mina.

Pengaturan waktu penumpukan massa tersebut disampaikan langsung oleh otoritas terkait dalam pemaparan resmi mengenai tahapan krusial ibadah haji. Aturan ini diharapkan mampu memecah konsentrasi jemaah agar tidak terjadi penumpukan di jalur menuju lokasi pelontaran, seperti dilansir dari Detikcom.

"Kami mengimbau kepada seluruh jemaah untuk benar-benar mengikuti jadwal lontar yang telah ditetapkan pada masing-masing kloter," ujar Juru Bicara Kemenhaj RI, Maria Assegaff dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, Kamis (28/5/2026).

Pihak kementerian kemudian merinci pembagian waktu pelontaran selama Hari Tasyrik yang jatuh pada 11, 12, dan 13 Zulhijah 1447 H atau bertepatan dengan tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026. Pada tanggal 28 Mei, pelontaran dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 17.00 - 24.00 WAS dan pukul 00.00 - 04.00 WAS. Namun, jemaah dilarang keras melontar pada rentang waktu pukul 11.00 hingga 18.00 WAS.

Selanjutnya, jadwal pada 29 Mei menetapkan sesi pertama pukul 05.00 - 10.30 WAS dan sesi kedua pukul 18.00 - 24.00 WAS, dengan masa larangan pukul 11.00 - 14.00 WAS. Sementara untuk tanggal 30 Mei, waktu melontar dialokasikan penuh mulai pukul 05.00 hingga 12.00 WAS tanpa ada pembatasan waktu larangan khusus dari jadwal resmi.

Selain pembatasan dari jadwal umum tersebut, kementerian juga mengeluarkan keputusan internal khusus yang mengikat bagi rombongan asal Indonesia terkait jam-jam rawan di Jamarat. Keputusan preventif ini kembali ditekankan oleh juru bicara lembaga untuk dipatuhi secara kolektif.

"Secara khusus, kami Kementerian Haji dan Umrah RI kembali menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia dilarang melaksanakan lontar jumrah pada pukul 10.00 hingga pukul 2 siang (14.00) waktu Arab Saudi," ujar Maria Assegaff.

Larangan khusus tersebut dikeluarkan atas dasar pertimbangan kondisi alam yang ekstrem serta kepadatan koridor utama Jamarat yang bisa membahayakan fisik. Jemaah diinstruksikan untuk memanfaatkan waktu pembatasan tersebut dengan beristirahat di dalam area pemukiman tenda demi menjaga kebugaran tubuh.

"Waktu larangan ini diberlakukan untuk semua jumroh sebagai langkah perlindungan jemaah dari paparan cuaca panas dan potensi kepadatan di kawasan Jamarat. Pada rentang waktu tersebut, jemaah diminta tetap berada di dalam tenda, menjaga kondisi fisik, memperbanyak minum air putih, dan juga tentunya menunggu jadwal resmi yang telah ditentukan," kata Maria Assegaff.

Guna mengantisipasi adanya kendala di lapangan, otoritas juga melarang keras tindakan spekulatif dari jemaah yang nekat bergerak mandiri tanpa koordinasi. Manajemen pergerakan massa harus tetap mengacu pada komando resmi dari struktur perlindungan jemaah yang bertugas.

"Jangan mengikuti ajakan untuk berangkat di luar jadwal maupun jangan memisahkan diri dari rombongan, serta jangan mengambil jalur yang tidak ditentukan. Jemaah tidak perlu terburu-buru, tidak perlu memaksakan diri dan jangan berangkat sendiri menuju jamarat. Seluruh pergerakan harus dilakukan secara berkelompok, didampingi petugas juga mengikuti arahan ketua kloter, ketua rombongan, ketua regu maupun sektor hingga pembimbing ibadah," ujar Maria Assegaff.

Artikel terkait

Rekomendasi