Kemenhaj Tegaskan Tarwiyah Jemaah Indonesia Tidak Dilarang

Kemenhaj Tegaskan Tarwiyah Jemaah Indonesia Tidak Dilarang
Foto: Ilustrasi Kemenhaj Tegaskan Tarwiyah Jemaah Indonesia Tidak Dilarang.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan pelaksanaan Tarwiyah bagi jemaah haji Indonesia tidak dilarang. Namun, dikutip dari Detikcom, ibadah sunnah tersebut tidak masuk dalam standar operasional prosedur (SOP) penyelenggaraan haji Indonesia 2026.

Dalam konteks ibadah haji, Tarwiyah adalah mabit atau bermalam di Mina pada 8 Zulhijah, sehari sebelum wukuf di Arafah. Jemaah yang menjalani Tarwiyah akan bergerak dari Makkah menuju Mina dan bermalam di sana lalu baru geser ke Arafah keesokan harinya.

Kepala Seksi Bimbingan Ibadah (Bimbad) dan KBIHU PPIH Daker Makkah, Erti Herlina, menjelaskan Tarwiyah merupakan amalan sunnah yang diyakini sebagian jemaah pernah dilakukan Rasulullah SAW saat menunaikan ibadah haji.

"Untuk Tarwiyah, sebetulnya Tarwiyah itu di luar SOP operasional haji tahun 2026. Bahwa dalam SOP haji kita tidak ada Tarwiyah," kata Erti saat ditemui tim Media Center Haji (MCH) di Makkah, Sabtu (23/5/2026).

Meski berada di luar program resmi, pemerintah tidak melarang jemaah yang ingin menjalankannya.

"Tarwiyah itu diyakini oleh sebagian jemaah haji merupakan ibadah sunnah. Ibadah sunnah yang dilakukan oleh Rasulullah ketika melaksanakan haji," ujarnya.

Karena berada di luar skema layanan haji reguler, jemaah yang mengikuti Tarwiyah wajib melapor terlebih dahulu dan menandatangani surat pernyataan yang diketahui petugas sektor.

"Nah ini tetap tidak dilarang, tetapi kita tidak memfasilitasi. Siapa pun yang melaksanakan Tarwiyah dipersilahkan itu menjadi tanggung jawab masing-masing," lanjutnya.

Erti menegaskan seluruh pergerakan jemaah peserta Tarwiyah tetap berada dalam pengawasan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan serta memantau mobilitas jemaah.

Berdasarkan data PPIH, hingga saat ini terdapat 11.750 jemaah haji Indonesia yang terdaftar mengikuti Tarwiyah. Dengan jumlah tersebut, pengawasan terhadap pergerakan jemaah menjadi perhatian khusus petugas.

Meski pelaksanaannya diperbolehkan, Erti menekankan ada satu hal yang tidak diizinkan, yakni perjalanan Tarwiyah dengan berjalan kaki dari Makkah menuju Mina.

"Tetapi sampai hari ini tidak diizinkan bagi yang melakukan Tarwiyah jalan kaki," tegasnya.

Menurut Erti, yang dilarang bukan pelaksanaan Tarwiyahnya, melainkan cara perjalanannya yang dinilai berisiko terhadap keselamatan jemaah.

"Jadi Tarwiyah silahkan, tidak dilarang, tetapi tidak jalan kaki. Yang dilarang itu yang jalan kaki," imbuhnya.

Ia menjelaskan transportasi, tenda, hingga konsumsi bagi peserta Tarwiyah disediakan oleh syarikah atau markas masing-masing.

Erti juga menjelaskan secara singkat sejarah Tarwiyah yang berkaitan dengan perjalanan haji Rasulullah SAW.

"Jadi sejarahnya dulu, Tarwiyah ini pada hari Tarwiyah kan tanggal 8 itu, saat Nabi akan melaksanakan haji. Nabi itu ke Mina dulu karena untuk mengambil perbekalan," katanya.

Menurutnya, sebagian jemaah memaknai Tarwiyah sebagai bagian dari perjalanan spiritual yang memiliki nilai tersendiri. Namun karena statusnya sunnah serta mempertimbangkan kompleksitas pengelolaan pergerakan ratusan ribu jemaah, pemerintah lebih memfokuskan layanan pada pelaksanaan rukun dan wajib haji.

Sementara itu, berdasarkan pantauan tim Media Center Haji pada Senin (25/5/2026) dini hari, sebagian jemaah haji Indonesia mulai bergerak untuk melaksanakan Tarwiyah. Di salah satu hotel di kawasan Syisyah-Raudhah, Makkah, jemaah tampak keluar secara bertahap sambil membawa tas dan perlengkapan pribadi.

Sejumlah unit bus terlihat bersiap mengangkut jemaah menuju lokasi pelaksanaan Tarwiyah. Proses keberangkatan berlangsung secara bertahap dengan pendampingan petugas sesuai kelompok masing-masing.

Sebagai informasi, 8 Zulhijah 1447 H atau Senin (25/5/2026) juga menjadi awal pergerakan jemaah haji Indonesia yang tidak mengikuti Tarwiyah menuju Arafah. Pemberangkatan dilakukan dalam tiga fase, yakni pukul 07.00-11.00, 11.30-16.00, dan 16.30-21.00 waktu setempat.

Artikel terkait

Rekomendasi