Kemendikdasmen Serahkan Pembobotan Nilai TKA Jalur Prestasi ke Pemerintah Daerah

Kemendikdasmen Serahkan Pembobotan Nilai TKA Jalur Prestasi ke Pemerintah Daerah
Foto: Ilustrasi Kemendikdasmen Serahkan Pembobotan Nilai TKA Jalur Prestasi ke Pemerintah Daerah.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan wewenang penuh kepada pemerintah daerah untuk menentukan skoring pembobotan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jalur prestasi.

Keputusan mengenai fleksibilitas penilaian ini disampaikan oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (7/5/2026) sebagaimana dilansir dari Edukasi.

Gogot memberikan penjelasan bahwa pusat tidak memiliki kendali atas angka teknis dalam pembobotan nilai tersebut, karena hal tersebut merupakan domain kebijakan lokal di tingkat daerah.

"Skoringnya diserahkan dari daerah. Skoring TKA berapa, skoring jalur prestasi yang lain akademis rapor berapa, itu diserahkan ke daerah. Kita tidak mematok berapa skor atau bobotnya," kata Gogot.

Kebijakan ini juga mencakup fleksibilitas syarat pendaftaran bagi calon siswa, di mana kepemilikan nilai TKA bukan merupakan kewajiban mutlak bagi pendaftar jalur prestasi tahun depan.

"Bahasa kita itu pemerintah daerah dapat menggunakan hasil tes terstandar dalam melakukan seleksi melalui jalur prestasi," ujarnya.

Meskipun bersifat opsional, peninjauan terhadap petunjuk teknis yang telah dirancang oleh berbagai wilayah menunjukkan kecenderungan yang tinggi dalam pemanfaatan hasil tes tersebut.

"Saya lihat di Juknis yang sudah dirancang mereka, hampir semua menggunakan TKA. Sekarang perbedaannya di bobotnya berapa ada yang menganggap karena TKA ini baru enggak usah banyak-banyak bobotnya," jelas Gogot.

Dasar hukum dari pelaksanaan sistem ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang SPMB dan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 mengenai aturan teknis TKA.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulis pada Rabu (11/6/2026) sempat memberikan arahan terkait pemanfaatan nilai hasil ujian bagi jenjang pendidikan dasar.

"Hasil TKA nanti menjadi salah satu aspek penilaian dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jalur prestasi," kata Mu'ti.

Integrasi data hasil ujian ke dalam sistem pendaftaran akan dilakukan secara otomatis setelah siswa SD dan SMP menerima hasil TKA yang dijadwalkan keluar pada 26 Mei 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi