Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan jaminan bahwa tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi guru berstatus non-ASN pada 2027. Kepastian tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Senin (11/5/2026).
Penegasan tersebut selaras dengan komitmen Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini yang sebelumnya telah menjamin keberlangsungan kerja tenaga pendidik honorer. Dilansir dari Nasional, pemerintah saat ini tengah menyusun formulasi pemenuhan kebutuhan tenaga pengajar untuk masa mendatang.
"Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," kata Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen.
Nunuk menambahkan bahwa para guru non-ASN nantinya tetap diberikan kesempatan untuk beralih status melalui mekanisme seleksi yang sedang disiapkan. Proses tersebut akan mengikuti ketentuan skema seleksi yang saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif antara kementerian terkait.
"Jadi terkait dengan ke depannya sekarang ini Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas," tutur Nunuk Suryani.
Pihak kementerian mengimbau agar seluruh tenaga pengajar tetap fokus menjalankan tugas profesionalitasnya di sekolah masing-masing. Penataan status kepegawaian dipastikan akan berjalan beriringan dengan aktivitas belajar mengajar yang tetap berlangsung normal.
"Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan," jelas Nunuk Suryani.
Sebagai langkah perlindungan hukum, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah agar tetap memberdayakan guru-guru non-ASN di wilayah mereka.
"Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut. Karena jika tidak ada Surat Edaran ini, maka kita tidak tahu bagaimana, apa yang harus dilakukan Pemda," tutur Nunuk Suryani.
Keberadaan guru non-ASN dinilai krusial untuk menutupi celah kekurangan tenaga pendidik yang masih terjadi di banyak daerah. Nunuk menggarisbawahi bahwa penataan ini berkaitan dengan administrasi status kepegawaian, bukan penghentian kegiatan mengajar para guru.
"Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar," tegas Nunuk Suryani.