Kemendikdasmen Larang Tes Calistung dalam Penerimaan Murid Baru SD

Kemendikdasmen Larang Tes Calistung dalam Penerimaan Murid Baru SD
Foto: Ilustrasi Kemendikdasmen Larang Tes Calistung dalam Penerimaan Murid Baru SD.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melarang sekolah dasar menerapkan tes baca, tulis, dan hitung dalam Sistem Penerimaan Murid Baru pada Kamis, 21 Mei 2026, demi memastikan transisi pendidikan yang inklusif.

Kebijakan penghapusan tes calistung tersebut diambil untuk menjamin seluruh anak mendapatkan akses pendidikan dasar tanpa adanya diskriminasi, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.

Pemerintah juga memperbarui aturan usia masuk sekolah lewat Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang menetapkan usia ideal masuk sekolah dasar adalah 7 tahun, namun memberikan fleksibilitas bagi calon murid berusia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan.

Anak di bawah usia 7 tahun dapat mendaftar dengan syarat memiliki kesiapan psikis, kecerdasan atau bakat istimewa, serta melampirkan surat keterangan dari psikolog berwenang.

"Tidak boleh ada tes calistung. Intinya gitu ya," ujar Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen di Jakarta Pusat.

Pihak kementerian menegaskan bahwa legitimasi dari tenaga profesional sangat penting bagi orang tua yang ingin menyekolahkan anak mereka sebelum menginjak usia 7 tahun.

"Jadi, harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat. Jadi, tidak harus usianya 7 tahun," tambah Gogot.

Langkah ini diterapkan guna menghilangkan beban psikologis anak usia dini yang dipaksa menguasai calistung, sekaligus memfasilitasi anak dengan potensi istimewa untuk memulai sekolah lebih awal secara terukur.

Artikel terkait

Rekomendasi