Kemenag Ponorogo Kaji Pencabutan Izin Ponpes di Kecamatan Jambon

Kemenag Ponorogo Kaji Pencabutan Izin Ponpes di Kecamatan Jambon
Foto: Ilustrasi Kemenag Ponorogo Kaji Pencabutan Izin Ponpes di Kecamatan Jambon.

Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo tengah mengkaji secara serius sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional sebuah pondok pesantren di Kecamatan Jambon. Langkah tersebut diambil setelah kiai pimpinan lembaga pendidikan keagamaan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus pencabulan terhadap belasan santri.

Penyelidikan intensif kini sedang berjalan demi mengusut tuntas tindak pidana asusila yang mencoreng institusi pendidikan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Berdasarkan data laporan dari kepolisian, terdapat 11 santri laki-laki yang diduga menjadi korban tindakan asusila oleh pengasuh paruh baya tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Ponorogo, Moh Tohari, memastikan bahwa institusinya terus menjalin komunikasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk mengawal penuntasan kasus pidana ini.

"Kita terus koordinasi dan ikuti proses hukum yang berjalan, termasuk opsi kemungkinan pencabutan izin operasional," kata Tohari kepada wartawan, Rabu (20/5/2026), dikutip detikJatim.

Di sisi lain, penanganan perkara dari segi hukum pidana sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian setempat. Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali memaparkan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah fokus penuh pada proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana asusila tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi