Kementerian Agama mencabut izin terdaftar sejumlah pondok pesantren yang terbukti menjadi lokasi kekerasan seksual pada Kamis, 14 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi administratif dan hukum guna melindungi santri serta memulihkan kredibilitas lembaga pendidikan agama, sebagaimana dilansir dari Edukasi.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad SyafiÔÇÖi menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap pelaku serta pihak internal yang membiarkan penyimpangan tersebut terjadi. Selain pencabutan izin, oknum yang terlibat telah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (Izin terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum," kata Syafi'i.
Penindakan ini juga bertujuan memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan. Syafi'i menegaskan bahwa integritas pesantren sebagai institusi pembentukan karakter harus tetap terjaga dari tindakan asusila.
"Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren," ujar Syafi'i.
Salah satu langkah konkret telah dilakukan terhadap Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Izin pesantren tersebut resmi dicabut sejak 5 Mei 2026 setelah dilakukan verifikasi faktual pada hari sebelumnya menyusul dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok.
ÔÇ£Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual," ungkap Ahmad Syaiku, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati.
Dampak dari penutupan ini menyebabkan 252 santri dipulangkan ke rumah masing-masing. Kemenag menjamin kelanjutan pendidikan mereka melalui sistem daring serta menyiapkan asesmen untuk proses pemindahan ke lembaga pendidikan lain.
Kasus serupa juga tengah ditangani di Provinsi Lampung, tepatnya terhadap Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji. Pihak berwenang saat ini sedang memproses penghentian izin operasional lembaga tersebut karena pimpinannya diduga melakukan tindakan asusila.
"Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin," kata Zulkarnain, Kepala Kanwil Kemenag Lampung.