Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyatakan sikap tegas dengan menolak segala bentuk tindak kekerasan di lingkungan perguruan tinggi pada Selasa (14/4/2026). Pernyataan ini dikeluarkan merespons laporan kasus kekerasan yang terjadi di lingkup Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) baru-baru ini.
Brian menjelaskan bahwa kementerian telah mengambil langkah cepat untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Hal tersebut mencakup koordinasi intensif dengan pihak rektorat guna menjamin pemulihan bagi pihak yang terdampak insiden tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Rektor (UI), dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," kata Brian dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Pemerintah mendorong agar institusi pendidikan tinggi bertransformasi menjadi area yang menjunjung tinggi integritas serta martabat setiap individu di dalamnya. Penekanan ini diberikan agar ekosistem pendidikan tetap sehat dan kondusif bagi proses pembelajaran seluruh sivitas akademika.
"Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," ujar Brian.
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab penuh dalam menciptakan atmosfer pendidikan yang inklusif. Cakupan perlindungan tersebut meliputi pencegahan terhadap kekerasan fisik, serangan verbal, gangguan psikis, pelecehan seksual, hingga ancaman kekerasan di ruang digital.
"Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban," ujar Brian.
Secara regulasi, penanganan masalah di FHUI ini berlandaskan pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur secara detail mengenai pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan, perundungan, hingga diskriminasi di lingkungan kampus.
Kebijakan tersebut juga mewajibkan kampus untuk mengoptimalkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Jika ditemukan indikasi pidana, proses hukum akan ditarik ke ranah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Guna memudahkan pelaporan, pihak kementerian telah menyediakan akses melalui kanal SP4N-LAPOR dan Pusat Panggilan resmi. Langkah nyata yang kini dijalankan Kemdiktisaintek adalah mengawasi kinerja Satgas di UI agar tetap akuntabel dan transparan selama masa investigasi berlangsung.
"Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan," tutur Brian Yuliarto.