Kemenkes Investigasi Kematian Dokter Magang Akibat Beban Kerja Berlebih

Kemenkes Investigasi Kematian Dokter Magang Akibat Beban Kerja Berlebih
Foto: Ilustrasi Kemenkes Investigasi Kematian Dokter Magang Akibat Beban Kerja Berlebih.

Kementerian Kesehatan melakukan investigasi mendalam terkait kematian dokter magang Myta Aprilia Azmy yang diduga akibat kelelahan beban kerja berlebih di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi. Myta mengembuskan napas terakhir pada Jumat (1/5/2026) setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang.

Dilansir dari Nasional, kasus ini mencuat setelah muncul laporan bahwa dokter internship tersebut tidak mendapatkan hak libur mingguan. Berdasarkan penelusuran, kondisi kesehatan Myta menurun drastis sejak awal April 2026 hingga akhirnya mengalami gangguan pernapasan berat yang berujung fatal.

Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Rudi Supriatna Nata Saputra menjelaskan kronologi melalui pesan suara terakhir almarhumah. Myta diketahui sempat mengeluhkan demam tinggi mencapai 40 derajat Celsius kepada rekan sejawatnya pada awal April.

ÔÇ£'Kok kelihatan sakit nian' gitu. Myta bilang kan, 'Iyo Bang, batuk pilek, Bang, demam, panas nian. Silau ndak bisa buka mato gitu kan',ÔÇØ ujar Rudi, menirukan isi rekaman suara Myta.

Narasi dalam rekaman tersebut menunjukkan Myta berupaya mengobati dirinya sendiri dengan parasetamol dosis tinggi. Namun, gejala yang dirasakan justru memburuk dengan sensasi panas di seluruh tubuh disertai menggigil dan mual yang hebat.

"Napas aku panas. Hidung aku panas, semua hal ini ni panas. Sepanas itu, Ren memang. Tapi, aku menggigil. 'Minumlah, minum' kato Abang (dr D) tuh. 'Buka bae maskernyo,'" cerita Myta, kepada temannya.

Saat kondisi fisik melemah, Myta tetap mengenakan masker untuk melindungi rekan di sekitarnya meski kesulitan bernapas. Ia akhirnya mengonsumsi obat lambung atas saran rekannya demi meredakan rasa mual yang terus mengganggu aktivitasnya.

"Aku make masker kan, aku batuk pilek kan, takut bae gitu kan. 'Buka bae eh biar napasnyo enak. Mual, Bang. Nak muntah gitu'. Ya sudah diambilnyo obat, lansoprazole, biaso sih memang," cerita Myta, kepada temannya.

Puncak kelelahan terjadi pada pertengahan April saat Myta merasa benar-benar tidak sanggup lagi masuk kantor. Dengan suara yang sangat sesak, ia menghubungi rekannya untuk meminta bantuan pergantian jadwal jaga agar bisa beristirahat.

Astri Aku Aku mau minta tolong Mau minta tolong. Jadi, kalau dari jadwal kan Astri ini ya, apa, libur, ndak sih? Libur, ndak sih? Aku Mau minta tolong gantiin jadwal aku, yang pagi ini. Kalau misal Kamu Bisa Hari ini saja. Nanti yang malam biarlah Rena nanti yang gantiin Aku kayak Enggak kuat Astri," kata dr Myta, dengan suara sesak.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengungkapkan temuan pelanggaran sistem kerja di lokasi tersebut. Para dokter magang dilaporkan tetap diwajibkan bekerja pada hari Sabtu dan Minggu tanpa mendapatkan waktu istirahat yang cukup.

"Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk," ujar Yuli.

Yuli menambahkan bahwa aturan jam kerja maksimal 40 jam per pekan sering dilampaui karena adanya tekanan psikologis dari pembimbing. Para peserta magang merasa terintimidasi untuk mengejar target kinerja meski kondisi fisik mereka sudah melampaui batas toleransi.

"Nah oleh karena itu anak-anak sepertinya ditakut-takutkan seperti itu, akhirnya mereka mengerjakan," tutur Yuli.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengecam keras praktik kerja paksa yang terjadi dalam program pendidikan dokter tersebut. Ia mendesak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab segera diproses secara hukum karena telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

ÔÇ£Dokter kok tidak cerdas. Coba tempatkan dirinya di posisi almarhum. Ini sudah bukan sekadar kelalaian, tapi ini sudah ÔÇÿperbudakanÔÇÖ jatuhnya, dan wajib dibawa ke jalur hukum,ÔÇØ kata Irma.

Politikus tersebut menekankan bahwa harus ada konsekuensi pidana bagi manajemen rumah sakit maupun pendamping yang membiarkan eksploitasi ini terjadi. Hal ini dianggap perlu untuk memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang di fasilitas kesehatan lain.

ÔÇ£Perlu ada sanksi hukum pidana, karena korbannya meninggal akibat kerja paksa,ÔÇØ ujar Irma.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyatakan bahwa DPR segera memanggil Kementerian Kesehatan untuk mengevaluasi total sistem internship nasional. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung setelah masa reses berakhir untuk membahas standar jam kerja sesuai regulasi WHO.

ÔÇ£Ya pada sidang ke depan. Akan membahas masalah tersebut dengan Kemenkes,ÔÇØ kata Yahya.

Artikel terkait

Rekomendasi