Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan investigasi atas kematian dr Myta Aprilia Azmy, dokter internship RSUD K.H Daud Arif Kuala Tungkal yang diduga meninggal akibat beban kerja tidak manusiawi dan perundungan pada Sabtu (1/5/2026). Kasus ini mencuat setelah Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya mengirimkan laporan resmi ke Menkes RI.
Dilansir dari Detik Health, Ikatan Alumni FK Unsri mengungkapkan adanya tekanan kerja berat selama tiga bulan di bangsal tanpa libur. Pihak alumni juga menyoroti ketiadaan supervisi dokter definitif yang dinilai melanggar regulasi magang Kemenkes bagi para tenaga medis tersebut.
"Adanya beban kerja yang tidak manusiawi (3 bulan tanpa libur di bangsal/IGD) dan pembiaran dokter internship bekerja tanpa supervisi dokter definitif, yang secara jelas melanggar aturan Kemenkes mengenai status dokter internship sebagai dokter magang, bukan pekerja tetap rumah sakit," kata Ikatan Alumni FK Unsri dalam suratnya.
Laporan tersebut mencatat terjadinya pengabaian klinis karena almarhumah dr Myta tetap diperintahkan bekerja jaga malam dalam kondisi sesak napas berat dan demam tinggi. Bahkan, ditemukan data medis yang menunjukkan penurunan drastis kondisi fisik korban sebelum mendapatkan penanganan di rumah sakit.
"Bahkan ditemukan fakta adanya saturasi oksigen yang menyentuh angka 80 persen sebelum akhirnya mendapatkan pengobatan yang layak." ungkap Ikatan Alumni FK Unsri.
Organisasi alumni tersebut juga menuding adanya oknum pembimbing yang berupaya menutupi status kesehatan almarhumah demi kelancaran masa magang. Dugaan perundungan verbal turut dilaporkan melalui istilah-istilah yang menyerang kondisi mental para dokter muda saat mereka mengeluhkan masalah kesehatan.
"Narasi gaslighting yang menyerang mentalitas dokter internship seperti sebutan generasi Z lembek saat mereka menyuarakan hak dasar kesehatan," papar Ikatan Alumni FK Unsri dalam poin kekhawatiran mereka.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dr Azhar Jaya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai wafatnya dokter internship tersebut. Meskipun telah mendapatkan perawatan medis, nyawa korban tidak tertolong setelah kondisinya sempat memburuk di fasilitas kesehatan.
"Pasien sebelumnya sudah dirawat tapi kondisi memburuk dan akhirnya meninggal," jelas dr Azhar Jaya saat dikonfirmasi pada Jumat (1/5/2026).
Mengenai isu perundungan dan jam kerja yang dianggap melampaui batas kewajaran, Kemenkes menyatakan akan melakukan pendalaman fakta secara menyeluruh. Pihak kementerian menegaskan kesiapan untuk mengambil tindakan tegas terhadap instansi maupun individu jika terbukti terjadi pelanggaran disiplin dan prosedur kerja.
"(Soal kabar bullying) ini kita baru dengar, kita dalami dulu, jika terbukti benar, maka kami tutup. Tapi soal sanksi kepada individunya, ya masuk ke Majelis Disiplin Profesi (MDP), jika memang ada indikasi ke sana," lanjut dr Azhar Jaya.