Kejari Tahan LHL Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank di KoinWorks 2026

Kejari Tahan LHL Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank di KoinWorks 2026
Foto: Kejari Tahan LHL Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank di KoinWorks 2026. (Illustration by Pexels)

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta secara resmi menetapkan LHL, yang dikenal dengan inisial Ko Xiong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar. LHL merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT RMS yang terlibat dalam skandal penyaluran kredit.

Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang dilakukan melalui fintech KoinWorks. Pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap LHL setelah penetapan status tersangka tersebut pada Selasa, 2 Juni 2026.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pengembangan dari proses penyidikan yang sudah berjalan sebelumnya di lingkungan Kejati Jakarta. Sebelum LHL, tim penyidik telah lebih dulu menjerat tiga orang petinggi dari pihak KoinWorks atau PT LAT, yakni BAA, BH, dan JB.

Berdasarkan keterangan resmi dari pihak Kejati DKI Jakarta, LHL diduga kuat terlibat dalam proses penyaluran dana kredit yang melanggar hukum. Tindakan ilegal tersebut berlangsung selama periode tahun 2020 hingga 2024 dan memberikan dampak buruk bagi keuangan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariama, memberikan penjelasan mendalam mengenai proses penahanan yang dilakukan. Ia menyebutkan bahwa tersangka LHL akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, tersangka sedang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang sebelum nantinya dibawa menuju Jakarta. Setelah proses pemindahan selesai, LHL akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang yang berlokasi di Jakarta Timur.

Penyidik menemukan bukti bahwa LHL diduga melakukan manipulasi dalam proses pengajuan kredit kepada pihak bank melalui platform KoinWorks. Modus yang digunakan adalah dengan memakai sejumlah nama atau nominee yang sebenarnya adalah karyawan di perusahaan miliknya, PT RMS.

Para karyawan yang namanya dicatut tersebut mencakup pegawai yang masih berstatus aktif maupun mereka yang sudah resmi mengundurkan diri. Setelah dana kredit berhasil dicairkan oleh bank, uang tersebut diduga dialihkan dan digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal pengajuan.

Di sisi lain, tiga tersangka sebelumnya dari PT LAT selaku pengelola KoinWorks juga memegang peranan krusial dalam skandal keuangan ini. Mereka diduga tetap meloloskan analisis kredit yang sebenarnya tidak layak untuk diajukan kepada pihak BRI sebagai pemberi dana.

Daftar modus operandi yang digunakan para tersangka dalam perkara ini :

  • Melakukan manipulasi data agunan berupa invoice fiktif untuk memuluskan pencairan dana.
  • Sengaja tidak melakukan penutupan asuransi pada kredit yang disalurkan sebagai langkah penghindaran prosedur.
  • Menggunakan data pribadi karyawan sebagai peminjam bayangan atau nominee untuk menyerap dana.
  • Menyalurkan pembiayaan dari perbankan kepada nasabah meskipun hasil analisis menunjukkan profil yang tidak layak.

Penjelasan di atas menggambarkan betapa terstrukturnya upaya manipulasi yang dilakukan oleh para pihak terkait untuk mengeruk dana perbankan secara ilegal. Hingga saat ini, estimasi nilai kredit yang berhasil dicairkan dalam perkara korupsi ini diperkirakan menyentuh angka Rp600 miliar.

Atas tindakan tersebut, LHL dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang tertuang dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan merujuk pada Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar tuntutan.

Selain itu, jeratan hukum juga diperkuat dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini ditujukan untuk memberikan sanksi tegas bagi mereka yang terbukti memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Rincian aset dan langkah penyidikan yang diambil Kejati DKI Jakarta :

Item Penyidikan Detail Informasi
Barang Bukti Tunai Penyitaan uang tunai dengan total nilai lebih dari Rp14 miliar.
Total Pencairan Kredit Dana yang dicairkan secara ilegal mencapai sekitar Rp600 miliar.
Target Pemeriksaan Internal perbankan (BRI), nasabah, serta saksi ahli keuangan.
Fokus Saat Ini Pelacakan aset (asset tracing) untuk pemulihan kerugian negara.

Data tersebut menunjukkan bahwa kejaksaan tidak hanya fokus pada penahanan badan, tetapi juga mengupayakan pengembalian kerugian negara secara maksimal. Tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dari internal bank penyalur dana.

Kejati menyatakan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada empat tersangka yang sudah ada dan akan terus dikembangkan secara luas. Hal ini dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi tambahan serta pelibatan tenaga ahli di bidang keuangan negara.

Langkah-langkah strategis seperti pelacakan aset dan penyitaan harta benda milik para tersangka kini menjadi prioritas utama pihak kejaksaan. Dengan upaya ini, diharapkan seluruh dana negara yang telah diselewengkan dapat ditarik kembali guna meminimalkan kerugian keuangan pemerintah.

Artikel terkait

Rekomendasi