Kejaksaan Agung memamerkan sepuluh mobil mewah sitaan dari terpidana korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dalam acara Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair di Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Mei 2026, namun seluruh kendaraan tersebut belum dapat dilelang kepada publik.
Penundaan ini terjadi karena tujuh unit mobil masih berada dalam tahap penilaian harga, sementara tiga unit lainnya belum bisa dilelang akibat status hukum yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sebagaimana dilansir dari Suara.
Aset kendaraan mewah milik suami Sandra Dewi yang dipajang di area pameran tersebut meliputi dua unit Ferrari, dua unit Porsche, Mini Cooper, Mercedes-Benz, dan Rolls-Royce.
Proses administrasi yang belum rampung menjadi alasan utama ketujuh mobil mewah tersebut belum masuk ke dalam daftar komoditas lelang pada hari pelaksanaan pameran.
"Jadi, di proses penilaian itu ada pengajuan lelang ke KPKNL gitu. Nah, itu ada syarat-syarat administrasinya yang harus kita lembagai," kata petugas Kejaksaan kepada Suara.com pada Kamis, 21 Mei 2026.
Penilaian fisik dan kelengkapan dokumen penunjang tersebut dilakukan guna menetapkan harga limit atau harga awal pelelangan barang sitaan negara.
"Iya, penilaian. Nah, ada juga sebenarnya penilai pemerintah dari kita, dari Badan Pemulihan Aset," imbuh petugas Kejaksaan.
Sementara itu, tiga unit mobil tersisa milik Harvey Moeis yang terdiri dari dua unit Alphard dan satu unit Lexus, ditempatkan terpisah di dalam hanggar karena penanganan perkaranya belum tuntas.
"Kalau yang di dalam (hanggar) masih belum inkrah. Artinya,masih bisa melaksanakan upaya hukum, misal banding atau kasasi," ujar petugas Kejaksaan.
Kondisi berbeda dialami oleh aset sitaan milik istri terpidana, Sandra Dewi, berupa koleksi perhiasan dan tas mewah yang dilaporkan sudah siap untuk dilelang dalam kesempatan yang sama.