Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengungkap jaringan praktik lancung dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyelidikan ini mencuat ke publik setelah penyidik melakukan penggeledahan dan menangkap mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan bahwa banyak yayasan penyedia MBG yang terlibat konflik kepentingan. Seharusnya program ini dikelola oleh yayasan di setiap sekolah, namun kenyataannya justru dikuasai oleh pihak-pihak tertentu.
Syarief menjelaskan bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut hanyalah sarana kejahatan. Yayasan ini diketahui terafiliasi secara ilegal dengan sejumlah pejabat atau pegawai di lingkungan BGN.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa afiliasi tersebut merupakan bentuk tindakan melawan hukum yang sangat merugikan. Yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat ini tetap terpilih menjadi mitra akibat adanya campur tangan pihak internal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, yayasan yang bermasalah tersebut diketahui menerima kucuran dana insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya. Dana tersebut mengalir ke pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka utama, yakni DH, SS, dan LP.
Ketiga tersangka tersebut diduga kuat mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di tubuh Badan Gizi Nasional. Mereka menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) demi kepentingan pribadi.
Dampaknya, pengadaan barang di BGN tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan dan terjadi penggelembungan harga atau mark-up. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan serta mengganggu kelancaran operasional program MBG.
Daftar kerugian negara akibat pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total anggaran mencapai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang ditemukan mengalami penggelembungan harga.
- Pengadaan lebih dari 31.000 unit komputer tablet yang tidak mengikuti prosedur semestinya.
- Pembelian 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga terindikasi adanya mark-up harga.
Seluruh pengadaan tersebut dinilai tidak mendukung operasional pelaksanaan Makan Bergizi Gratis bagi masyarakat. Fokus anggaran yang seharusnya untuk pemenuhan gizi justru dialihkan untuk belanja barang yang bermasalah.
Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Mereka mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik masih terus menghitung nilai total kerugian negara secara pasti akibat skandal korupsi di yayasan penyedia MBG ini. Syarief menyatakan ada potensi tersangka baru jika ditemukan bukti-bukti kuat selama proses pengembangan penyidikan.
Pihak Kejagung juga tengah berkoordinasi intensif dengan BGN untuk mengevaluasi nasib operasional yayasan-yayasan yang terlibat. Inventarisasi dilakukan guna memisahkan mana mitra yang sah dan mana yang terafiliasi dengan tindak kejahatan.
Informasi penahanan tersangka kasus korupsi Badan Gizi Nasional:
| Nama Tersangka | Lokasi Penahanan | Masa Penahanan |
|---|---|---|
| DH (Eks Ketua BGN) | Rutan Salemba Cabang Kejagung | 20 Hari |
| SS dan LP | Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel | 20 Hari |
Tabel di atas merinci lokasi penahanan para tersangka utama yang diduga mengintervensi pengadaan barang dan jasa. Penahanan ini dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar tanpa adanya gangguan atau penghilangan barang bukti.