Rendahnya kepatuhan pengguna jalan menjadi penyebab utama kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api yang telah merenggut puluhan nyawa pada awal tahun ini. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, tercatat 40 kecelakaan terjadi di lokasi tersebut hingga Rabu (29/4/2026).
Dilansir dari Megapolitan, rentetan kecelakaan tersebut mengakibatkan 25 orang meninggal dunia, lima orang mengalami luka berat, dan 11 orang lainnya luka ringan. Mayoritas insiden atau sebanyak 57,5 persen terjadi di perlintasan yang tidak dilengkapi palang pintu.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai faktor perilaku tidak disiplin mendominasi penyebab kecelakaan dibandingkan masalah infrastruktur. Ia mengingatkan bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas utama di jalan raya.
"Setiap pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Namun, banyak kecelakaan terjadi karena kelalaian dan ketidakdisiplinan," ujar Djoko.
Djoko memberikan penekanan bahwa keberadaan palang pintu di perlintasan rel sering kali disalahartikan oleh masyarakat sebagai pengaman utama. Menurutnya, fungsi alat tersebut hanya bersifat sebagai pendukung keamanan perjalanan kereta.
"Palang pintu bukan rambu lalu lintas, tetapi alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api," kata Djoko.
Pakar transportasi ini juga memperkenalkan konsep kawasan keselamatan perlintasan atau Kaliska untuk mendorong kewaspadaan masyarakat. Area ini idealnya dilengkapi rambu dan penerangan agar pengendara menerapkan prinsip berhenti sejenak serta melihat kondisi sekitar sebelum melintas.
"Harapannya, pengguna jalan bisa menyeberang dengan aman dan selamat," ujarnya.
Djoko menyarankan kombinasi perbaikan fasilitas dan penegakan hukum guna menekan risiko fatalitas di masa mendatang. Ia menegaskan pentingnya kesadaran kolektif dari setiap individu saat berada di area rel.
"Tanpa perubahan perilaku, risiko kecelakaan akan tetap tinggi," ujar Djoko.
Selain faktor manusia, kerusakan jalan di sekitar perlintasan juga menjadi poin krusial yang sering terlambat ditangani oleh pemerintah pusat maupun daerah. Penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk melakukan perbaikan segera guna menghindari jatuhnya korban jiwa.
"Jika menyebabkan korban meninggal, ancaman hukumannya bisa hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 120 juta," kata Djoko.
Data teknis menunjukkan perilaku menerobos perlintasan menjadi pemicu pada 34 kasus, disusul kendaraan mogok sebanyak 4 kasus, dan keterlambatan penutupan palang pada 3 kasus. Kondisi ini diperparah oleh tekanan beban dinamis kendaraan berat yang berisiko merusak struktur rel.