Kasus Penghasutan, Feri Amsari Dicecar 25 Pertanyaan Terbaru 2026 yang Mengejutkan

Kasus Penghasutan, Feri Amsari Dicecar 25 Pertanyaan Terbaru 2026 yang Mengejutkan
Foto: Kasus Penghasutan, Feri Amsari Dicecar 25 Pertanyaan Terbaru 2026 yang Mengejutkan. (Illustration by Pexels)

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, baru saja memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/6). Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan penghasutan yang menyeret namanya setelah melontarkan kritik terhadap pemerintah.

Feri menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik melayangkan 25 pertanyaan kepada Feri yang hadir dalam kapasitasnya sebagai terlapor.

Fokus Pemeriksaan pada Acara di Utan Kayu

Yubi Haris selaku kuasa hukum Feri menjelaskan bahwa puluhan pertanyaan penyidik fokus pada kehadiran kliennya dalam sebuah acara di Jakarta Timur. Acara tersebut bertajuk Halal Bihalal: Sebelum Pengamat Ditertibkan yang diselenggarakan di Komunitas Utan Kayu.

Pihak kepolisian menggali informasi mengenai siapa yang mengundang Feri serta mekanisme undangan tersebut dikirimkan. Selain itu, penyidik juga menanyakan daftar tokoh lain yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Materi pemeriksaan kemudian berkembang pada alasan mengapa Feri memberikan pidato atau menjadi narasumber dalam kegiatan itu. Penyidik mempertanyakan kapasitas Feri saat berbicara di depan publik dalam forum tersebut.

Menanggapi hal itu, Feri menjelaskan kepada penyidik bahwa agenda utama kegiatan tersebut murni merupakan acara halalbihalal. Ia mengaku diminta secara mendadak oleh penyelenggara untuk memberikan sambutan singkat.

Rincian materi yang disampaikan Feri dalam acara tersebut:

  • Feri hadir atas undangan silaturahmi biasa dalam rangka suasana lebaran.
  • Penyampaian materi dilakukan karena adanya permintaan spontan dari pemilik acara.
  • Muncul sesi tanya jawab yang diinisiasi oleh para audiens yang hadir.
  • Materi mengenai pemakzulan atau impeachment disampaikan hanya sebagai jawaban atas pertanyaan peserta.

Penjelasan ini diberikan untuk meluruskan bahwa tidak ada niat sengaja untuk melakukan penghasutan. Pembahasan mengenai topik hukum tersebut murni merupakan respons akademis terhadap pertanyaan publik.

Persoalan Bukti Video dari Pelapor

Berdasarkan keterangan tim hukum, Feri Amsari dilaporkan oleh empat pihak yang berbeda ke kepolisian. Para pelapor terdiri dari satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tiga orang yang mengeklaim sebagai mahasiswa.

Yubi Haris sempat mempertanyakan validitas bukti yang digunakan oleh para pelapor kepada pihak penyidik. Hal ini dikarenakan para pelapor diketahui tidak hadir secara langsung di lokasi kejadian saat acara berlangsung.

Beberapa poin keberatan tim hukum terkait laporan tersebut:

  • Laporan hanya didasarkan pada potongan-potongan video yang tersebar di media sosial.
  • Video pendek tersebut dianggap tidak representatif karena menghilangkan konteks pembicaraan secara utuh.
  • Rekaman yang tidak lengkap berpotensi menimbulkan salah tafsir terhadap pernyataan kliennya.
  • Klarifikasi telah diberikan kepada penyidik untuk meluruskan apa yang sebenarnya terjadi di lokasi.

Pihak kuasa hukum menilai penggunaan potongan video sebagai alat bukti hukum sangat berisiko. Tanpa melihat keseluruhan durasi acara, pesan yang disampaikan Feri bisa disalahartikan secara sistematis.

Harapan Penghentian Kasus

Tim kuasa hukum berharap penjelasan rinci dari Feri Amsari dapat memberikan gambaran utuh bagi penyidik Polda Metro Jaya. Mereka menegaskan bahwa pernyataan Feri merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi.

Yubi menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP dalam tindakan kliennya. Oleh karena itu, ia meminta agar penyidik segera menghentikan proses hukum terhadap akademisi tersebut.

Informasi Mengenai Dasar Laporan:

Aspek Hukum Keterangan
Pasal yang Disangkakan Pasal 246 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Jumlah Pelapor 4 Pihak (1 LSM dan 3 Mahasiswa).
Lokasi Kejadian Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur.
Konteks Pernyataan Diskusi akademis mengenai kritik swasembada dan pemakzulan.

Tabel di atas merangkum rincian laporan yang saat ini sedang diproses oleh pihak kepolisian. Kasus ini bermula dari kritik yang disampaikan Feri mengenai program swasembada pemerintah yang kemudian berujung pada laporan polisi.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan untuk menentukan apakah laporan tersebut memiliki unsur pidana yang kuat atau tidak. Feri Amsari sendiri berkomitmen untuk tetap kooperatif dalam menjalani setiap tahapan pemeriksaan.

Artikel terkait

Rekomendasi