Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) melakukan aksi pelecehan seksual secara daring terhadap 27 korban melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dan LINE yang terungkap pada Sabtu, 11 April 2026. Kasus ini mencuat setelah para pelaku menyampaikan permohonan maaf tanpa konteks yang jelas di grup angkatan mahasiswa sebelum akhirnya latar belakang tindakan tersebut tersebar di media sosial, dilansir dari Nasional.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023. Tindakan pelecehan tersebut mayoritas berupa pengiriman pesan-pesan yang merendahkan martabat seseorang dengan nuansa seksual yang kental.
"Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," kata Dimas.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, memberikan tanggapan terkait aspek legalitas penanganan kasus ini. Menurutnya, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
ÔÇ£Tanpa mengurangi kepentingan terbaik bagi para korban kekerasan seksual, Pasal 58 UU TPKS telah mengatur bahwa pemeriksaan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dalam sidang tertutup,ÔÇØ kata Albert.
Albert menambahkan bahwa prosedur tersebut bukan sekadar urusan administratif. Langkah ini merupakan upaya hukum krusial untuk mencegah dampak psikologis lanjutan bagi pihak korban selama proses peradilan berlangsung.
ÔÇ£Ketentuan ini seharusnya dapat menjadi standar beracara bagi pemeriksaan dari ÔÇÿperadilanÔÇÖ lainnya, tujuannya agar tidak menimbulkan re-viktimisasi terhadap para korban kekerasan seksual yang berhak untuk dijamin kerahasiaan identitasnya sebagaimana diatur Pasal 69 UU TPKS, serta mendapatkan pemulihan,ÔÇØ ucapnya.
Mengenai isi percakapan di grup tersebut, Albert menilai tindakan para mahasiswa tidak dapat ditoleransi. Hal ini dianggap serius karena terjadi di lingkungan akademik hukum yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kesusilaan.
ÔÇ£Substansi percakapan di chat group di antara para mahasiswa di lingkungan pengadilan tinggi tersebut tentunya tidak boleh dinormalisasi, apalagi dibenarkan secara nilai-nilai agama, kesusilaan, dan moralitas, karena mengarah pada objektifikasi seksual, seksisme, dan bahkan misoginis terhadap perempuan.ÔÇØ kata Albert.
Meskipun demikian, Albert mengingatkan adanya batasan antara penilaian moral dan pembuktian pidana. Ia menjelaskan bahwa delik aduan dalam UU TPKS memerlukan laporan langsung dari korban agar proses hukum dapat berjalan.
ÔÇ£Namun demikian, apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam KUHP dan UU TPKS tentunya masih perlu dibuktikan lebih lanjut, dan bagi tindak pidana kekerasan seksual yang jenisnya delik aduan, secara hukum diperlukan adanya pengaduan langsung dari korbannya,ÔÇØ kata Albert.
Albert juga menyoroti aspek penyebaran konten dalam Pasal 407 KUHP Nasional yang mengatur tentang muatan kesusilaan di muka umum. Unsur kesengajaan dalam menyebarluaskan dokumen elektronik yang melanggar norma masyarakat menjadi poin utama pembuktian.
ÔÇ£Sederhananya yang dilarang adalah perbuatan menyebarluaskan pornografi di muka umum,ÔÇØ kata Albert.
Selain itu, terdapat potensi penggunaan Pasal 5 dan Pasal 14 UU TPKS untuk menjerat perbuatan pelecehan nonfisik maupun kekerasan berbasis elektronik. Hal ini mencakup pengambilan tangkapan layar atau transmisi informasi seksual tanpa persetujuan penerima.
ÔÇ£Untuk delik kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU TPKS, maka yang perlu dibuktikan adalah perbuatan tanpa hak melakukan perekaman/tangkapan layar di luar kehendak/persetujuan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima, yang jenisnya juga merupakan delik aduan.ÔÇØ kata Albert.
Albert menekankan prinsip ultimum remedium dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, sanksi korektif dan rehabilitatif dari pihak institusi sebaiknya diupayakan terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.
ÔÇ£Secara hukum, apabila sanksi-sanksi lainnya masih dapat dijatuhkan secara korektif dan rehabilitatif, maka penerapan hukum pidana senantiasa harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), termasuk untuk kasus viral lainnya,ÔÇØ kata Albert.
Dukungan penegakan hukum juga datang dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, yang menilai unsur pidana dalam UU TPKS sudah terpenuhi. Ia menyoroti status pelaku sebagai calon penegak hukum yang semestinya memahami konsekuensi perbuatannya.
ÔÇ£Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum,ÔÇØ ujar Esti.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan telah berkoordinasi dengan Rektor UI untuk memantau kasus ini. Pemerintah memastikan bahwa Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual akan mendampingi seluruh korban.
ÔÇ£Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,ÔÇØ ujar Brian.