Jeni Rahmadial Fitri Ditangkap Terkait Dugaan Facelift Ilegal

Jeni Rahmadial Fitri Ditangkap Terkait Dugaan Facelift Ilegal
Foto: Ilustrasi Jeni Rahmadial Fitri Ditangkap Terkait Dugaan Facelift Ilegal.

Kasus dugaan malpraktik yang melibatkan mantan finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri, kini menjadi pusat perhatian masyarakat. Sosok tersebut diamankan pihak kepolisian setelah disinyalir menjalankan prosedur facelift ilegal yang mengakibatkan cacat permanen pada sejumlah pasien.

Peristiwa ini, seperti dilansir dari Detik Health, memicu perdebatan mengenai otoritas medis dalam melakukan tindakan estetika tingkat tinggi. Salah satu laporan berasal dari seorang pasien di sebuah klinik kecantikan di wilayah Pekanbaru.

Korban mengaku mengalami komplikasi berat berupa pendarahan hebat serta infeksi serius setelah menjalani prosedur tersebut. Kondisi ini memaksa korban menempuh operasi lanjutan untuk menangani kerusakan pada wajah dan trauma psikologis yang mendalam.

Aparat kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka tidak memiliki kualifikasi medis yang sah untuk melakukan bedah estetika. Meski sempat mengikuti kursus kecantikan, praktik tanpa izin ini diduga telah beroperasi sejak tahun 2019 dengan biaya mencapai belasan juta rupiah.

Menanggapi fenomena ini, Prof Dr dr David S Perdanakusuma, SpBPRE, Subsp, EL(K), dari kolegium bedah plastik, memberikan pandangannya mengenai tren prosedur kecantikan yang terus meningkat.

"Kebutuhan untuk tampil lebih baik, lebih cantik, dan tampak lebih muda terus meningkat. Hal ini membuat banyak pihak tertarik memberikan layanan estetika. Namun, regulasi sebenarnya sudah sangat jelas," ujar David pada Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menetapkan aturan ketat mengenai siapa yang berhak melakukan intervensi medis. Prosedur bedah estetika seperti facelift secara hukum hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis bedah plastik yang berkompetensi.

Lemahnya Pengawasan Praktik Medis

David menilai adanya celah dalam implementasi aturan di lapangan yang menyebabkan banyaknya praktik melampaui kewenangan klinis. Minimnya pengawasan dan penertiban berkala membuat klinik ilegal tetap bisa beroperasi dan menjaring korban.

"Praktik oleh orang yang tidak memiliki kompetensi sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi pasien. Kasus seperti ini sudah sering terjadi dan memakan korban," kata David.

Masyarakat diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan guna menghindari risiko malpraktik serupa. Ada beberapa poin krusial yang perlu diperiksa sebelum memutuskan untuk menjalani prosedur medis estetika.

Langkah pertama adalah memastikan bahwa klinik memiliki izin operasional resmi untuk tindakan medis tertentu. Selain itu, calon pasien sangat disarankan untuk melakukan verifikasi kredibilitas dokter melalui organisasi profesi terkait.

David juga menekankan pentingnya memastikan dokter yang menangani benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai dengan jenis tindakan. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh penawaran harga murah atau hasil instan tanpa jaminan keamanan dan aspek legalitas yang jelas.

Artikel terkait

Rekomendasi