Kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) akhirnya mencapai babak baru. Pihak kampus secara resmi telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 15 mahasiswa yang terbukti terlibat dalam skandal chat mesum tersebut.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengonfirmasi bahwa tindakan tegas ini diambil berdasarkan hasil investigasi mendalam. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari skorsing akademik dengan durasi tertentu hingga sanksi administratif ringan.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang sangat cermat dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta perlindungan penuh terhadap korban. Landasan hukum pemberian sanksi ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga Nomor 519/SK/R/UI/2026.
Erwin menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari rekomendasi yang diajukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Tim ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026 juga berperan penting dalam memberikan masukan selama proses investigasi berlangsung.
Pihak universitas menerapkan skema sanksi yang berjenjang dengan melihat berbagai faktor penting dalam kasus tersebut. Pertimbangan tersebut meliputi bentuk pelanggaran yang dilakukan, tingkat keberatan kasus, hingga sejauh mana keterlibatan setiap terlapor yang terbukti bersalah.
Penerapan aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri dan Peraturan Rektor yang mengatur jenis-jenis sanksi di lingkungan kampus. Sanksi tersebut bisa berupa teguran administratif, penundaan kegiatan akademik atau skors, bahkan hingga pemberhentian tidak hormat sebagai mahasiswa.
Erwin menegaskan bahwa pendekatan berjenjang ini dilakukan demi menjamin bahwa setiap keputusan yang diambil bersifat proporsional. Semua tindakan yang diputuskan pimpinan universitas harus dapat dipertanggungjawabkan secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.
Rincian sanksi yang diberikan kepada para mahasiswa FH UI tersebut adalah sebagai berikut:
- Tiga orang mahasiswa mendapatkan sanksi skorsing akademik selama tiga semester.
- Tujuh orang mahasiswa dijatuhi sanksi penundaan kegiatan akademik selama dua semester.
- Empat orang mahasiswa dikenakan sanksi skorsing selama satu semester saja.
- Satu orang mahasiswa menerima sanksi administratif kategori ringan sesuai aturan berlaku.
Selain 15 orang tersebut, terdapat satu terlapor lain yang dinyatakan tidak bersalah oleh pihak universitas. Berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh alat bukti yang ada, oknum tersebut terbukti tidak melakukan pelanggaran dalam kasus ini.
Daftar sanksi berdasarkan jumlah mahasiswa yang terlibat:
| Jumlah Mahasiswa | Jenis Sanksi yang Diterima | Durasi / Keterangan |
|---|---|---|
| 3 Mahasiswa | Skorsing Akademik | 3 Semester |
| 7 Mahasiswa | Skorsing Akademik | 2 Semester |
| 4 Mahasiswa | Skorsing Akademik | 1 Semester |
| 1 Mahasiswa | Sanksi Administratif | Ringan |
| 1 Mahasiswa | Tidak Terbukti | Bebas Sanksi |
Tabel di atas merincikan bagaimana UI membagi hukuman berdasarkan tingkat kesalahan masing-masing individu. Hal ini dilakukan agar setiap mahasiswa menerima konsekuensi yang sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan dalam grup chat tersebut.
Kewajiban Konseling dan Program Edukasi
Universitas Indonesia tidak hanya memberikan sanksi berupa larangan kuliah sementara bagi para mahasiswa yang bersalah. Para terlapor juga diwajibkan untuk menjalani program pemulihan dan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Mereka diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologis secara rutin selama masa sanksi berlangsung. Selain itu, para mahasiswa ini harus mengambil mata kuliah khusus yang berisi materi tentang anti kekerasan seksual sebagai bagian dari upaya preventif universitas.
Erwin menyatakan bahwa UI menangani setiap laporan kekerasan seksual dengan tingkat keseriusan yang sangat tinggi. UI berkomitmen untuk tetap berdiri di pihak korban dan memastikan keadilan ditegakkan melalui investigasi yang transparan dan menyeluruh.
Penegakan aturan terkait kekerasan di lingkungan kampus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. Pihak universitas menegaskan bahwa status sosial, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pelaku tidak akan memengaruhi jalannya proses hukum internal.
Seluruh laporan yang masuk diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku melalui mekanisme penelusuran yang objektif. Hal ini dilakukan agar keputusan akhir yang diambil pimpinan universitas memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak memihak.
Sejak laporan chat mesum ini diterima, Satgas PPKS UI telah menjalankan serangkaian tahapan prosedural yang ketat. Tahapan tersebut dimulai dari verifikasi laporan awal hingga pemeriksaan mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Tim investigasi melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi kunci, hingga para terlapor itu sendiri. Proses ini juga mencakup pengumpulan berbagai alat bukti digital dan asesmen tambahan untuk memperkuat temuan yang ada di lapangan.
Hasil dari pemeriksaan tersebut kemudian dibahas dalam rapat internal pimpinan untuk merumuskan rekomendasi sanksi. Proses yang panjang dan sistematis ini menjadi fondasi utama bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir bagi para pelaku.
UI juga memberikan jaminan bahwa korban akan terus didampingi dan dilindungi, baik selama proses penanganan berlangsung maupun setelahnya. Hal ini termasuk memberikan akses layanan pemulihan trauma serta memastikan hak-hak akademik korban tetap terpenuhi tanpa gangguan.
Langkah pencegahan juga akan semakin diperkuat di seluruh lingkungan kampus untuk menciptakan atmosfer belajar yang sehat. UI berupaya memastikan agar seluruh warga universitas, baik mahasiswa maupun staf, dapat merasa aman dari segala bentuk pelecehan.
Penanganan kasus di Fakultas Hukum ini dipandang bukan sebagai akhir dari segalanya, melainkan sebuah awal dari upaya berkelanjutan. UI bertekad untuk terus membangun lingkungan pendidikan yang benar-benar bersih dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Fokus utama universitas saat ini adalah pemulihan kondisi psikologis korban dan penguatan sistem pencegahan dini. Dengan demikian, diharapkan perlindungan terhadap setiap anggota keluarga besar UI dapat terjamin secara maksimal di masa yang akan datang.