PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melakukan penutupan terhadap 29 titik perlintasan sebidang sejak 27 April hingga 9 Mei 2026. Langkah ini diambil guna meningkatkan faktor keselamatan perjalanan kereta api serta merespons insiden kecelakaan maut yang terjadi di Bekasi Timur pada akhir April lalu.
Data yang dilansir dari Detik Finance menunjukkan adanya penyempitan di lima titik perlintasan lainnya sebagai bagian dari penanganan menyeluruh. Upaya penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan percepatan pembenahan perlintasan guna melindungi pengguna jalan dan operasional kereta.
Saat ini, tercatat ada 3.674 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia dengan 1.810 titik di antaranya menjadi fokus utama penanganan pemerintah. Dari target tersebut, sebanyak 172 perlintasan dijadwalkan untuk ditutup total karena keterbatasan kondisi jalan, sementara 1.638 titik lainnya akan mendapatkan peningkatan fasilitas keselamatan secara bertahap.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, memberikan penegasan bahwa percepatan program ini memerlukan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan di area operasional kereta api.
"Perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat di jalan raya. Karena itu, setiap titik yang dinilai membahayakan perlu segera ditata agar risiko keselamatan dapat ditekan," ujar Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
KAI menekankan bahwa moda transportasi ini tidak memiliki kemampuan untuk berhenti secara tiba-tiba saat sedang melaju kencang. Kehadiran akses tidak resmi atau perlintasan liar di sepanjang jalur rel dianggap sebagai ancaman serius bagi keamanan operasional maupun keselamatan warga sekitar.
"Keselamatan di perlintasan membutuhkan kepedulian bersama. Saat perlintasan yang berbahaya telah ditutup, kami mengajak masyarakat untuk tidak membukanya kembali dan tidak membuat perlintasan baru," lanjut Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
Penutupan perlintasan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018. Setiap pembangunan akses di jalur rel wajib mendapatkan persetujuan teknis dan izin resmi dari otoritas pemerintah.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup dan tidak membuat akses baru secara mandiri di jalur rel," tutup Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
| No | Lokasi/Titik KM | Petak Jalan/Antara | Wilayah |
|---|---|---|---|
| 1 | KM 58+5/6 | Tigaraksa-Cikoya | Provinsi Banten |
| 2 | KM 42+3/4 | Parung Panjang-Cilejit | Provinsi Jawa Barat |
| 3 | KM 58+3/4 | Sukabumi-Gandasoli | Provinsi Jawa Barat |
| 4 | JPL 152 KM 56+202 | Tenjo-Tigaraksa | Banten/Jawa Barat |
| 5 | JPL 143 KM 53+285 | Daru-Tenjo | Banten/Jawa Barat |
| 6 | JPL 132 KM 49+178 | Cilejit-Daru | Banten/Jawa Barat |
| 7 | JPL 187 KM 81+346 | Rangkasbitung-Jambu Baru | Provinsi Banten |
| 8 | JPL 176 KM 73+438 | Citeras-Rangkasbitung | Provinsi Banten |
| 9 | JPL 168 KM 64+526 | Maja-Citeras | Provinsi Banten |