KAI Larang Masyarakat Bangun Perlintasan Sebidang Liar

KAI Larang Masyarakat Bangun Perlintasan Sebidang Liar
Foto: Ilustrasi KAI Larang Masyarakat Bangun Perlintasan Sebidang Liar.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI secara tegas melarang masyarakat untuk membangun perlintasan sebidang liar karena dinilai membahayakan keselamatan perjalanan dan mengganggu kinerja masinis. Imbauan ini disampaikan oleh Dirut PT KAI Bobby Rasyidin saat meninjau Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Rabu (29/4/2026).

Dilansir dari Kompas, penertiban ketat terhadap titik-titik perlintasan ilegal kini tengah digencarkan oleh pihak KAI bersama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Langkah ini diambil guna meminimalisir risiko kecelakaan di sepanjang jalur rel aktif.

"Perlintasan sebidang ini, pada saat ini kami dengan Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Dirjen Kereta Api melakukan penertiban yang sangat ketat sekali," kata Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT KAI.

Penertiban tersebut membutuhkan sinergi dari warga sekitar jalur kereta untuk tidak menambah titik risiko baru. Bobby menekankan dua poin utama terkait peran serta publik dalam menjaga kelancaran operasional transportasi massal tersebut.

"Tapi tentunya kami mengharapkan dukungan dari masyarakat juga dalam dua hal. Satu tidak membuat perlintasan liar lagi, saya ulangi tidak membuat perlintasan lagi," ucap Bobby Rasyidin.

Alasan utama pelarangan ini berkaitan dengan aspek teknis keselamatan operasional kereta api. Menurut Bobby, keberadaan jalan ilegal di jalur rel secara langsung memengaruhi kemampuan awak sarana perkeretaapian dalam memantau kondisi lintasan di depan mereka.

"Ketika membuat perlintasan liar ini, maka satu, menghalangi visibility (jarak pandang) dari masinis kami," jelas Bobby Rasyidin.

Ia juga membandingkan kondisi perlintasan ilegal dengan titik resmi yang dikelola oleh perusahaan. Bobby menegaskan bahwa perlintasan yang sah telah dilengkapi dengan teknologi keamanan mumpuni yang terhubung langsung dengan sistem perjalanan kereta.

"Yang kedua seperti yang kita ketahui, perlintasan yang resmi dan yang dipasang peralatan itu tidak hanya simpel pakai portal, itu ada alat sensor di dalamnya," tegas Bobby Rasyidin.

Masyarakat diminta untuk mematuhi rambu-rambu serta peralatan keselamatan yang telah terpasang di lokasi-lokasi resmi. Kesadaran untuk tidak menerobos atau melanggar aturan di perlintasan yang dijaga menjadi kunci utama menghindari fatalitas.

"Jika ada perlintasan-perlintasan yang sudah dijaga, dipasang alatnya jangan dilanggar," ucap Bobby Rasyidin.

Selain melarang pembuatan jalur baru, KAI juga menyoroti adanya oknum masyarakat yang kerap membuka kembali akses perlintasan yang sebelumnya telah ditutup oleh petugas. Bobby meminta warga menghormati keputusan penutupan jalur yang tidak layak secara standar keamanan.

"Yang kami sudah tutup karena tidak memenuhi syarat-syarat persyaratan mohon jangan dibuka lagi, mohon jangan dibuka," tutur Bobby Rasyidin.

Artikel terkait

Rekomendasi