KAI Daop 1 Jakarta Temukan 1.516 Barang Penumpang Selama Kuartal I 2026

KAI Daop 1 Jakarta Temukan 1.516 Barang Penumpang Selama Kuartal I 2026
Foto: Ilustrasi KAI Daop 1 Jakarta Temukan 1.516 Barang Penumpang Selama Kuartal I 2026.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi 1 Jakarta melaporkan temuan sebanyak 1.516 unit barang milik penumpang yang tertinggal dalam periode Januari hingga Maret 2026.

Barang-barang tersebut ditemukan baik di dalam rangkaian kereta api maupun di area lingkungan stasiun. Dilansir dari Megapolitan, total nilai dari seluruh barang temuan tersebut ditaksir mencapai Rp 1,64 miliar.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, merinci bahwa temuan tersebut terbagi dalam tiga kategori utama, yaitu 977 barang umum, 433 barang berharga, dan 106 jenis makanan.

"Dari keseluruhan barang yang ditemukan, 914 item telah dikembalikan kepada pemilik, sementara 591 item lainnya masih dalam proses penanganan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 61,02 persen," kata Franoto.

Pihak KAI mengimbau bagi penumpang yang merasa kehilangan barang untuk segera melapor kepada petugas berwenang. Laporan bisa disampaikan kepada kondektur yang bertugas, petugas Polsuska, atau melalui layanan Contact Center KAI 121.

Berdasarkan data statistik internal perusahaan, jumlah kasus barang penumpang yang tertinggal di wilayah Daop 1 Jakarta menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dalam dua tahun terakhir.

Pada tahun 2024, tercatat ada 2.864 barang yang tertinggal. Angka ini kemudian melonjak menjadi 3.888 barang pada tahun 2025.

Seiring dengan peningkatan volume barang, nilai taksir barang temuan juga ikut merangkak naik dari Rp 4,43 miliar pada 2024 menjadi Rp 5,69 miliar pada tahun berikutnya.

Namun, kenaikan volume ini dibarengi dengan tantangan pada rasio pengembalian. Tercatat tingkat pengembalian barang menurun dari 97,28 persen pada 2024 menjadi 91,36 persen pada 2025.

Sistem Pelacakan dan Lokasi Pengambilan

KAI telah mengoperasikan layanan lost and found yang terintegrasi secara nasional untuk membantu memulihkan kepemilikan barang penumpang yang tertinggal di stasiun maupun di gerbong kereta.

Setiap item yang ditemukan oleh petugas akan melalui prosedur pendataan ketat, pemberian label khusus, serta dimasukkan ke dalam sistem basis data digital guna memudahkan proses pelacakan.

Penumpang dapat menjemput barang mereka di titik-titik stasiun tertentu seperti Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bekasi, Jatinegara, Cikarang, Karawang, dan Cikampek.

Proses pengambilan mewajibkan pemilik untuk menunjukkan kartu identitas resmi serta memberikan bukti pendukung kepemilikan barang yang sah.

Manajemen KAI kembali menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas barang bawaan sepenuhnya berada di tangan penumpang selama perjalanan.

Khusus untuk temuan berupa barang makanan, pihak stasiun menetapkan masa penyimpanan yang sangat terbatas, yakni maksimal 1x24 jam sebelum akhirnya dilakukan pemusnahan.

Artikel terkait

Rekomendasi