PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara resmi membatalkan sejumlah jadwal perjalanan kereta api dari dan menuju wilayah Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta pada Selasa (28/4/2026). Langkah ini merupakan konsekuensi dari insiden kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur.
Pengumuman pembatalan tersebut dilansir dari Kompas melalui akun media sosial resmi PT KAI. Perusahaan pelat merah ini menyatakan bahwa penyesuaian operasional dilakukan demi kelancaran proses penanganan di lokasi kecelakaan yang terjadi pada Senin malam (27/4/2026).
"Dampak peristiwa tersebut, KAI melakukan penyesuaian perjalanan kereta api dengan mengutamakan keselamatan dan mendukung proses penanganan di lokasi," tulis akun @kai121_.
Pihak manajemen PT KAI juga menyampaikan rasa duka cita mendalam bagi para korban serta permohonan maaf kepada pelanggan atas gangguan layanan tersebut. Penumpang yang perjalanannya terhenti akibat kebijakan ini dipastikan akan menerima kompensasi penuh dari pihak penyedia jasa transportasi.
| No | Nama Kereta Api | Relasi Perjalanan |
|---|---|---|
| 1 | KA 143B Madiun Jaya | Madiun - Pasarsenen |
| 2 | KA 75B Mataram | Solo Balapan - Pasarsenen |
| 3 | KA 149 Singasari | Blitar - Pasarsenen |
| 4 | KA 61B Manahan | Solo Balapan - Gambir |
| 5 | KA 257 Progo | Lempuyangan - Pasarsenen |
Mekanisme pengembalian dana tiket telah diatur secara khusus bagi pelanggan yang terdampak pembatalan pada tanggal 27 hingga 28 April 2026. PT KAI memberikan fasilitas pengembalian biaya sebesar 100 persen tanpa menyertakan biaya pemesanan awal kepada calon penumpang yang membatalkan keberangkatan.
Proses klaim dana dapat dilakukan melalui loket stasiun secara tunai atau melalui kanal digital seperti aplikasi Access by KAI dan Contact Center 121. Batas waktu pengajuan pembatalan ditetapkan hingga tujuh hari setelah tanggal keberangkatan yang tertera pada tiket penumpang.
Hingga saat ini, upaya pemulihan jalur rel di wilayah Bekasi Timur terus dipercepat oleh tim teknis di lapangan. PT KAI mengimbau masyarakat untuk terus memperbarui informasi melalui kanal media sosial resmi guna mengetahui status normalisasi perjalanan kereta api.