Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman secara resmi telah mengeluarkan petunjuk teknis terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Regulasi ini mencakup prosedur pendaftaran bagi jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pelaksanaan seleksi dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, akuntabilitas, serta menjamin tidak adanya praktik diskriminasi. Seperti dikutip dari Regional, seluruh proses pendaftaran bagi sekolah negeri di wilayah Sleman tidak memungut biaya apa pun alias gratis.
Untuk memudahkan akses bagi masyarakat, sistem pendaftaran akan diselenggarakan secara daring atau online. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pemantauan hasil seleksi oleh para wali murid secara langsung dari rumah.
Penerimaan murid pada jenjang Taman Kanak-Kanak sangat menitikberatkan pada faktor usia calon peserta didik. Penempatan kelompok belajar dibagi menjadi dua kategori utama sesuai dengan rentang umur anak.
Berdasarkan juknis tersebut, Kelompok A diperuntukkan bagi anak usia 4 hingga 5 tahun. Sementara itu, anak yang telah mencapai usia 5 hingga 6 tahun dapat mendaftar untuk masuk ke dalam Kelompok B.
Selain faktor usia, prioritas penerimaan juga mempertimbangkan kedekatan domisili rumah dengan sekolah serta ketersediaan daya tampung pada masing-masing institusi. Calon wali murid perlu menyiapkan dokumen identitas seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Ketentuan Seleksi Masuk Jenjang SD
Pada tingkat Sekolah Dasar, faktor usia tetap menjadi parameter utama dalam proses seleksi. Prioritas tertinggi diberikan kepada calon murid yang sudah menginjak usia 7 tahun tepat pada tanggal 1 Juli 2026.
Batas usia minimal yang diperbolehkan mendaftar adalah 6 tahun pada periode yang sama. Namun, anak yang masih berusia minimal 5 tahun 6 bulan tetap memiliki peluang mendaftar selama memiliki rekomendasi tertulis dari psikolog atau profesional di bidangnya.
Terdapat tiga jalur utama yang tersedia untuk jenjang SD, yaitu Jalur Domisili yang berbasis alamat tinggal, Jalur Afirmasi untuk keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas, serta Jalur Mutasi bagi anak guru atau mereka yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.
Sistem Zonasi dan Prestasi untuk SMP
Jenjang Sekolah Menengah Pertama menerapkan seleksi yang lebih terperinci mengingat tingginya minat pendaftar. Kuota terbesar diberikan melalui Jalur Domisili dengan porsi minimal 40 persen dari total daya tampung sekolah.
Seleksi pada jalur ini dihitung berdasarkan radius tempat tinggal, pembagian wilayah zonasi, serta keabsahan data kependudukan pada Kartu Keluarga. Selain itu, tersedia pula Jalur Prestasi bagi siswa yang unggul di bidang akademik maupun non-akademik menggunakan nilai rapor dan sertifikat.
Jalur Afirmasi tetap disiapkan bagi pemegang kartu bantuan sosial pemerintah seperti KIP, PKH, atau yang tercatat dalam DTKS. Sedangkan Jalur Mutasi memfasilitasi anak pegawai pindahan dan anak guru yang mengabdi di sekolah terkait.
Prosedur dan Dokumen yang Diperlukan
Alur pendaftaran SPMB di Kabupaten Sleman diawali dengan proses pengajuan akun secara mandiri oleh calon peserta. Setelah itu, berkas akan diverifikasi oleh petugas sebelum pemohon dapat melakukan aktivasi akun untuk memilih sekolah tujuan.
Beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan meliputi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Lulus, pas foto, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Khusus untuk jalur tertentu, dokumen tambahan seperti sertifikat prestasi atau bukti afirmasi harus dilampirkan.
Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk mencapai pemerataan akses pendidikan serta menghapus stigma diskriminasi sekolah favorit. Masyarakat diminta untuk memantau jadwal resmi melalui kanal informasi Dinas Pendidikan Sleman agar tidak terlewat setiap tahapan seleksinya.