Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti dugaan pelecehan seksual oleh belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang mencuat pada Selasa (14/4/2026). Kasus ini dinilai fatal lantaran terjadi di lingkungan akademis yang seharusnya memiliki pemahaman hukum mendalam.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji memberikan kritik keras terhadap insiden yang melibatkan mahasiswa hukum tersebut. Dilansir dari Megapolitan, ia menganggap peristiwa ini menunjukkan kegagalan literasi mengenai pencegahan kekerasan seksual di tingkat fakultas.
"Menurut saya yang sangat fatal adalah ini terjadi di kampus, khususnya di Fakultas Hukum, yang seharusnya melek hukum," ujar Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
Ubaid memaparkan bahwa para pelaku semestinya sudah memahami konsekuensi hukum dari tindakan mereka. Menurutnya, pemahaman mengenai undang-undang pencegahan kekerasan seksual belum terserap secara substansial oleh mahasiswa di lingkungan tersebut.
"Artinya, literasi tentang pencegahan kekerasan seksual itu tidak sampai kepada mahasiswa Fakultas Hukum. Mereka seharusnya sudah tahu apa konsekuensinya, karena ada undang-undang tentang pencegahan kekerasan," jelas Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
Analisis JPPI menunjukkan adanya kegagalan dalam mempelajari peraturan pencegahan kekerasan seksual. Ubaid mencatat bahwa insiden serupa sempat terjadi di tahun-tahun sebelumnya tanpa ada perbaikan sistem yang signifikan.
"Sehingga kasus di UI itu saya melihat, di tahun-tahun yang lalu juga terjadi. Tetapi kan kenapa ini tidak kemudian dihentikan, tidak ada perbaikan sistem perlindungan korban dan seterusnya," ucap Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
Sebagai langkah perbaikan, JPPI mendesak adanya penguatan sistem pelaporan yang terstruktur dari tingkat pimpinan hingga program studi. Hal ini diperlukan untuk memastikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual di kampus.
"Harus terstruktur mulai dari pimpinan kampus, ada satgas di level pusat sampai ke program-program studi ya, di jurusan-jurusan itu," jelas Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
Penyediaan kanal pengaduan yang mudah diakses juga menjadi poin utama yang ditekankan oleh JPPI. Ubaid berharap ada integrasi antara pusat penanganan krisis dengan setiap jurusan yang ada.
"Sehingga, ada hotline yang bisa ditangani oleh pusat, ada juga yang bisa disuarakan lewat program-program studi yang ada di jurusan itu gitu," lanjut Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
Faktor relasi kuasa diidentifikasi sebagai salah satu penghambat penyelesaian kasus kekerasan di dunia pendidikan. Ubaid menilai dominasi senior atau pimpinan seringkali membuat kasus berakhir tanpa pemberian sanksi yang tegas.
"Kalau melibatkan senior atau pimpinan kampus, sering berujung damai tanpa sanksi. Akibatnya, mahasiswa menjadi apatis untuk melapor. Hal ini justru mengancam keselamatan mahasiswa itu sendiri," ungkap Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
Perkara ini bermula dari informasi yang viral di media sosial X pada Senin (13/4/2026) mengenai dugaan percakapan seksual di sebuah grup media sosial. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dikabarkan terlibat dalam tindakan tersebut.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut. Dimas menjelaskan bahwa kasus mulai terungkap ketika belasan mahasiswa itu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Dimas Rumi Chattaristo, Ketua BEM FH UI.
Pihak BEM FH UI menegaskan bahwa pengakuan tersebut mengubah status mereka dari terduga menjadi pelaku. Kepastian ini menjadi dasar bagi organisasi mahasiswa tersebut untuk mengawal tindak lanjut kasus ini.
"Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku," tegas Dimas Rumi Chattaristo, Ketua BEM FH UI.