JPPI Desak Kemendiktisaintek Atasi Kekerasan Seksual 16 Mahasiswa UI

JPPI Desak Kemendiktisaintek Atasi Kekerasan Seksual 16 Mahasiswa UI
Foto: Ilustrasi JPPI Desak Kemendiktisaintek Atasi Kekerasan Seksual 16 Mahasiswa UI.

Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI) mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk segera mengintervensi kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Selasa (14/4/2026). Kasus ini memicu tuntutan penetapan status darurat kekerasan di lingkungan pendidikan nasional.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyampaikan lima poin desakan utama yang ditujukan kepada Kemendiktisaintek, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama. Selain menuntut status darurat, JPPI meminta penguatan mekanisme perlindungan korban dan audit menyeluruh terhadap sistem keamanan di seluruh jenjang sekolah hingga perguruan tinggi.

"Kedua, memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk implementasi kebijakan yang tegas dan berpihak pada korban," ucap Ubaid melalui pesan singkat, Selasa (14/4/2026).

Penegasan Ubaid tersebut didasari pada data internal JPPI yang mencatat lonjakan kasus kekerasan signifikan sepanjang awal tahun ini. Berdasarkan catatan lembaga tersebut, terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan selama periode Januari hingga Maret 2026.

"Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas," ucapnya.

Data tersebut merinci distribusi lokasi kekerasan yang didominasi lingkungan sekolah sebesar 71 persen dan perguruan tinggi sebanyak 11 persen. Sisanya tersebar di pesantren, satuan pendidikan non-formal, serta madrasah.

"Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan. Ia harus kembali menjadi tempat paling aman untuk tumbuh, belajar, dan bermartabat,ÔÇØ pungkas Ubaid.

Perkara ini bermula dari unggahan viral di media sosial yang menunjukkan percakapan grup berisi konten pelecehan seksual. Dilansir dari Nasional, Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengonfirmasi bahwa seluruh terduga pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023.

Pihak dekanat merespons cepat dengan mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam tindakan tidak terpuji tersebut. Pihak kampus menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi nilai hukum dan etika akademik dalam penyelesaian kasus.

"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagramnya.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro menjelaskan bahwa proses investigasi sedang berlangsung di bawah kendali Satgas PPKS UI. Penanganan dilakukan melalui serangkaian verifikasi laporan dan pengumpulan bukti-bukti terkait.

"And pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Universitas Indonesia menyatakan tidak akan segan untuk memberhentikan mahasiswa yang terbukti bersalah secara permanen. Selain sanksi internal, pihak kampus membuka peluang pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian.

"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujar Erwin.

Erwin menambahkan bahwa sinkronisasi dengan aparat penegak hukum akan menjadi langkah lanjutan jika investigasi menemukan bukti pelanggaran hukum pidana yang kuat.

"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," katanya lagi.

Artikel terkait

Rekomendasi