Jepang Pangkas Biaya Pembuatan Paspor 10 Tahun Mulai Juli 2026

Jepang Pangkas Biaya Pembuatan Paspor 10 Tahun Mulai Juli 2026
Foto: Ilustrasi Jepang Pangkas Biaya Pembuatan Paspor 10 Tahun Mulai Juli 2026.

Pemerintah Jepang resmi mensahkan regulasi baru yang menurunkan tarif permohonan paspor masa berlaku 10 tahun mulai Juli mendatang. Kebijakan ini diambil guna meringankan beban finansial masyarakat sekaligus menstimulasi angka kepemilikan paspor warga Jepang yang tercatat masih rendah.

Biaya pembuatan paspor 10 tahun tersebut akan dipangkas dari semula 16.000 yen menjadi sekitar 9.000 yen atau setara Rp900 ribu, dilansir dari Detik Travel. Penurunan harga ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong warga Negeri Sakura lebih aktif melakukan perjalanan internasional.

Majelis Tinggi Jepang telah meloloskan rancangan undang-undang dalam sidang paripurna pada Jumat, 24 April, yang mengatur perbedaan tarif berdasarkan mekanisme pendaftaran. Perubahan ini juga mencakup penghapusan opsi paspor 5 tahun bagi warga berusia 18 tahun ke atas, sehingga kategori dewasa kini diwajibkan menggunakan paspor 10 tahun.

Data dari NHK Japan menunjukkan bahwa biaya pendaftaran paspor secara daring akan dikenakan tarif sebesar 8.900 yen. Sementara itu, bagi warga yang memilih melakukan pendaftaran melalui jalur tatap muka, tarif yang dibebankan sedikit lebih tinggi yakni mencapai 9.300 yen.

Langkah pemangkasan biaya ini merespons kondisi stagnasi kepemilikan paspor di Jepang yang hanya berada di angka 22 persen hingga 24 persen sepanjang dekade 2010-an. Berdasarkan laporan Japan Times, jumlah kepemilikan tersebut bahkan mengalami penurunan yang lebih signifikan selama periode pandemi Covid-19.

Padahal, Henley Passport Index 2026 menempatkan paspor Jepang sebagai paspor terkuat kedua di dunia dengan akses bebas visa ke 187 destinasi. Pemerintah berharap insentif harga ini mampu memperbaiki rasio kepemilikan dokumen perjalanan yang saat ini tertinggal dibandingkan negara maju lainnya.

Sebagai perbandingan di Indonesia, tarif pembuatan paspor telah diatur melalui PP Nomor 45 Tahun 2024. Biaya ditetapkan sebesar Rp350.000 untuk paspor biasa non-elektronik, Rp650.000 untuk e-paspor, serta Rp950.000 untuk layanan e-paspor dengan masa berlaku 10 tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi